Richard Lee resmi dilimpahkan ke Kejari Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sidang tinggal menunggu jadwal dari pengadilan.
Aktual Tangerang – Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Proses tahap dua berlangsung pada Jumat (5/6/2026). Tahap tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja membenarkan pelimpahan tersebut.
“Tersangka DRL telah kami terima pada tahap dua bersama barang bukti,” kata Made, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, Richard diserahkan kepada jaksa peneliti setelah berkas dinyatakan lengkap. Made mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee berjalan lancar.
Ia menyebut tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Saat pemeriksaan, seluruh fakta sudah terang dan diakui oleh DRL,” ujarnya.
Made juga memastikan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan baik.
Untuk menangani perkara ini, Kejari Tangerang membentuk tim Jaksa Penuntut Umum. Tim tersebut beranggotakan tujuh jaksa dari Kejati dan Kejari Tangerang.
Empat jaksa berasal dari Kejari Tangerang. Sementara tiga lainnya berasal dari Kejati Banten.
“Jumlah keseluruhan jaksa yang menangani perkara ini sebanyak tujuh orang,” kata Made.
Ia menjelaskan penunjukan banyak jaksa bukan karena alasan khusus. Langkah itu dilakukan agar proses persidangan tidak terganggu agenda perkara lain.
Menurutnya, hanya dua atau tiga jaksa yang akan hadir dalam persidangan. “Tujuannya agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Made menambahkan Kejari Tangerang menangani banyak perkara setiap harinya. Karena itu, pembagian tugas diperlukan untuk menjaga efektivitas penanganan perkara.
Ia mengakui kasus Richard Lee mendapat perhatian besar dari masyarakat.
“Perkara ini menjadi perhatian publik sehingga pimpinan memberikan perhatian khusus,” katanya.
Terkait jadwal sidang, Made mengatakan berkas telah dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan melalui sistem elektronik E-Berpadu. Saat ini berkas masih dalam tahap verifikasi oleh pengadilan.
Menurut Made, penetapan jadwal sidang biasanya membutuhkan waktu sekitar tujuh hari.
Setelah verifikasi selesai, pengadilan akan menerbitkan penetapan jadwal sidang. “Biasanya sekitar tujuh hari sejak berkas dilimpahkan,” ujarnya.
Ia memastikan perkara Richard Lee akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. “Berkas sudah dilimpahkan. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter Amira Farahnaz. Amira dikenal publik dengan nama Dokter Detektif atau Doktif.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Richard Lee diduga melakukan klaim berlebihan terhadap produk skincare miliknya.
Ia juga dilaporkan terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan menunggu jadwal persidangan. (*)











Leave a Reply