DP3A Kabupaten Tangerang membuka layanan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Tercatat 120 kasus dilaporkan hingga Mei 2026.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka akses bantuan dan konsultasi hukum bagi korban kekerasan seksual.
Layanan tersebut disediakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengatakan layanan itu bertujuan memberikan perlindungan kepada korban.
Selain itu, pemerintah ingin mendorong korban berani melaporkan kasus yang dialaminya.
“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Tangerang, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, pelaporan yang meningkat juga dapat membantu mencegah kasus serupa terulang.
DP3A juga menyediakan pendampingan psikologis bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Layanan tersebut diberikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Untuk memperluas akses perlindungan, pemerintah membentuk satuan tugas di tingkat desa dan kecamatan. Korban maupun keluarga dapat menyampaikan laporan melalui satgas tersebut.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan nasional SAPA 129. “Kami mengupayakan pendampingan korban hingga trauma yang dialami dapat dipulihkan,” ujar Asep.
Ia menegaskan pihaknya menggandeng sejumlah psikolog untuk membantu proses pemulihan korban. Pendampingan dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi psikologis masing-masing korban.
“Kami menyiapkan psikolog yang bekerja sama dengan UPTD PPA untuk menangani korban,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, DP3A terus mengintensifkan sosialisasi terkait kekerasan seksual. Kegiatan tersebut menyasar sekolah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga aparatur desa.
Asep menjelaskan setiap korban memiliki kebutuhan pemulihan yang berbeda. Karena itu, durasi pendampingan psikologis ditentukan berdasarkan hasil asesmen profesional.
“Durasi pendampingan bergantung pada hasil asesmen dan evaluasi psikolog,” ujarnya.
DP3A mencatat 120 laporan pelecehan dan kekerasan seksual selama Januari hingga Mei 2026. Mayoritas korban berasal dari kelompok anak usia sekolah. Seluruh korban yang melapor telah mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhannya.
“Dari Januari hingga Mei, terdapat sekitar 120 kasus yang dilaporkan ke DP3A,” kata Asep.
Ia menambahkan proses hukum terhadap pelaku ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, DP3A fokus pada perlindungan dan pemulihan korban. (*)








Leave a Reply