Oknum bendahara Desa Petir, Serang, diduga menguras dana desa hingga Rp1 miliar untuk judi online dan utang.
Aktual Tangerang – Kas keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, diduga dikuras oknum bendahara desa berinisial YSW.
Dana desa itu diduga dipakai bermain judi online (judol) dan membayar utang pribadi. Akibatnya, saldo rekening kas Desa Petir tersisa Rp47 ribu.
Polisi menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana.
“Pengakuan sementara dipakai judol dan bayar utang,” kata Andi, Rabu (13/5/2026).
Namun, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan tersangka. Penyidik kini menelusuri sejumlah rekening milik tersangka dan pihak lain.
Polisi juga memburu aset yang diduga berasal dari uang desa. “Semua rekening akan dibuka, termasuk penelusuran aset tanah,” ujarnya.
YSW diketahui sempat melarikan diri selama sembilan bulan. Ia berpindah ke Medan hingga Banda Aceh untuk menghindari kejaran polisi.
Tersangka akhirnya kembali ke Serang diduga karena kehabisan uang. Polisi menangkap YSW di rumah kontrakan kawasan Sayabulu, Kota Serang, Senin (4/5) malam.
Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang berharga milik tersangka.
“Penelusuran aset masih dilakukan secara intensif,” kata Andi.
Modus Pengurasan Dana Desa
Polisi mengungkap YSW memakai modus pemindahan dana bertahap. Uang kas desa dipindahkan ke rekening perangkat desa lainnya.
Pemindahan dilakukan dengan alasan kebutuhan kegiatan desa. Dana kemudian ditarik tunai oleh perangkat desa terkait.
Setelah itu, uang diserahkan kembali kepada YSW. Tersangka lalu memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyebut anggaran Desa Petir mencapai Rp1,4 miliar. Dana itu tercatat pada Tahun Anggaran 2025.
“Hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih,” ujar Andri. ***









Leave a Reply