May Day 2026: 14 Ribu Buruh Tangerang Dibayangi Ancaman PHK

Adi Subchan - 01 May 2026

Ribuan buruh Tangerang tuntut revisi UU Ketenagakerjaan hingga penghapusan outsourcing dalam aksi May Day 2026 di Monas. (Foto: Info Publik)
Ribuan buruh Tangerang tuntut revisi UU Ketenagakerjaan hingga penghapusan outsourcing dalam aksi May Day 2026 di Monas. (Foto: Info Publik)

Ribuan buruh Tangerang tuntut revisi UU Ketenagakerjaan hingga penghapusan outsourcing dalam aksi May Day 2026 di Monas.

Aktual Tangerang – Kekhawatiran PHK massal menjadi sorotan buruh Tangerang. Isu outsourcing dan perlindungan kerja juga disuarakan.

Sebanyak 14.150 buruh mengikuti aksi May Day 2026. Mereka berasal dari Kabupaten Tangerang, Banten.

Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN. Rombongan diberangkatkan menuju Monas menggunakan 280 bus.

Perjalanan buruh dikawal aparat kepolisian. Keberangkatan dimulai dari kawasan industri sejak pagi.

Ribuan buruh berkumpul di Kawasan Industri Putra Daya Perkasa. Lokasi ini berada di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  14.150 Buruh Tangerang ke Monas Rayakan May Day 2026

Massa tidak hanya merayakan Hari Buruh. Mereka juga membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan meliputi revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penghapusan sistem outsourcing juga menjadi agenda utama.

Buruh mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Reformasi skema PTKP turut disuarakan dalam aksi.

Ancaman PHK massal juga menjadi perhatian serius. Terutama pada sektor tekstil akibat tekanan global.

Wakil Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Tangerang, Agus Darsana, angkat bicara. “Tujuan kami ke Monas merayakan May Day sekaligus menyampaikan tuntutan buruh,” ujarnya.

Selain itu, buruh menuntut percepatan RUU Perampasan Aset. Ratifikasi Konvensi ILO 190 juga didorong segera.

Mereka juga meminta potongan tarif ojol maksimal 10 persen. Isu ini dinilai penting bagi kesejahteraan pekerja.

Baca Juga :  Lansia Tangsel Kini Bisa Cek Kesehatan di Pos Lansia Pelita

Buruh mendesak revisi UU PPHI Nomor 2 Tahun 2004. Perubahan dinilai penting bagi penyelesaian sengketa kerja.

Tenaga honorer dan guru PPPK juga menjadi perhatian. Mereka diminta diangkat menjadi ASN.

“Perlindungan buruh harus dimaksimalkan oleh pemerintah,” tegas Agus.

Ia berharap kebijakan pemerintah berpihak pada pekerja. Menurutnya, kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini