DPRD Tangsel menegaskan Jalan Serpong-Parung merupakan jalan provinsi dan tidak boleh ditutup sepihak oleh pihak mana pun.
Aktual Tangerang – Status Jalan Serpong-Parung kembali ditegaskan dalam pembahasan Raperda RTRW Tangerang Selatan 2026-2046.
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Tangsel memastikan ruas tersebut merupakan jalan provinsi. Jalan itu menghubungkan Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Bogor.
Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel Ahmad Syawqi menyebut penegasan hasil pembahasan lintas fraksi. Keputusan tersebut mengacu pada penetapan resmi dari Pemprov Banten.
“Semua fraksi sepakat Jalan Serpong-Parung merupakan jaringan jalan Provinsi Banten,” ujar Syawqi, Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, tidak ada perubahan status dalam Raperda RTRW yang disusun. “Itu sudah jelas, ada keputusan gubernur dan nomor penetapannya,” katanya.
Penegasan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna mendatang.
Sebagai jalan provinsi, pengelolaan tidak dapat dilakukan sepihak oleh pihak lain.
“Tidak ada pihak yang berhak menutup akses jalan tersebut,” tegasnya.
DPRD Tangsel juga mendorong agar akses segera dibuka kembali. “Kami minta secepatnya jalan itu dibuka untuk masyarakat,” ujar Syawqi.
Ia menambahkan, keberadaan jalan alternatif tidak mengubah status ruas tersebut. Kedua jalur tetap tercatat sebagai jalan provinsi.
Untuk aspek teknis, seperti rambu lalu lintas, masih perlu penyesuaian. “Secara kebijakan sudah jelas, teknis bisa disesuaikan di lapangan,” katanya.
Persoalan ini mencuat sejak Oktober 2025 terkait rencana penutupan jalan. Penutupan diwacanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Rencana itu berkaitan dengan penguatan keamanan kawasan objek vital nasional. BRIN menyebut kawasan tersebut memiliki risiko tinggi. Di dalamnya terdapat fasilitas pengembangan roket dan laboratorium strategis.
Pembatasan akses dinilai penting untuk menjaga keamanan kawasan. Namun, rencana tersebut menuai penolakan dari masyarakat.
Warga menilai penutupan dilakukan sepihak dan merugikan banyak pihak. Kebijakan itu dinilai menghambat mobilitas masyarakat sehari-hari.
Dampaknya juga dirasakan pelaku UMKM di sepanjang ruas jalan. Warga menegaskan jalan tersebut merupakan aset Pemprov Banten. Karena itu, penutupan dinilai bukan kewenangan BRIN. ***








Leave a Reply