Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni

Adi Subchan - 21 April 2026

FOTO: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi
FOTO: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri mulai Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

Aktual Tangerang – Pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara tahun 2026. Pembayaran dijadwalkan mulai dilakukan pada Juni 2026.

Gaji ke-13 merupakan program rutin pemerintah setiap pertengahan tahun. Program ini membantu kebutuhan aparatur negara.

Besaran gaji ke-13 setara satu kali penghasilan bulanan. Komponen mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Tunjangan meliputi keluarga, pangan, jabatan, hingga kinerja. Ketentuan ini berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri.

Pencairan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Pembayaran dilakukan paling cepat bulan Juni 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu regulasi terbaru. Ia menegaskan pemerintah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Munas XVIII HIPMI, Anthony Leong Kantongi Dukungan 14 BPD

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS dan PPPK. Selain itu, prajurit TNI dan anggota Polri juga menerima.

Pejabat negara dan pensiunan turut masuk daftar penerima. Seluruhnya memperoleh sesuai ketentuan masing-masing.

Bagi ASN, gaji ke-13 diberikan penuh sesuai penghasilan. Namun, pegawai non-ASN memiliki batas maksimal tertentu.

Ketentuan non-ASN diatur dalam lampiran peraturan pemerintah. Aturan mencakup lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.

Khusus PPPK, terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. Masa kerja kurang satu tahun dibayar secara proporsional.

PPPK dengan masa kerja kurang satu bulan tidak menerima. Ketentuan berlaku sebelum 1 Juni 2026.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (Pph). PPh Pasal 21 ditanggung bagi gaji hingga Rp10 juta.

Insentif berlaku untuk sektor tertentu sepanjang 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja.

Di sisi lain, muncul isu efisiensi anggaran pemerintah. Hal ini dipicu dinamika global, termasuk konflik Timur Tengah.

Isu tersebut memunculkan spekulasi pemangkasan belanja pegawai. Namun, pemerintah belum mengambil keputusan terkait hal itu.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Sindikat Pengedar Uang Dolar Palsu di Cikupa

Menter Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut skema masih dikaji. Ia meminta publik menunggu hasil pembahasan.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu merespons kekhawatiran kalangan ASN. Gaji ke-13 dinilai penting untuk kebutuhan tahunan. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini