Judi Online TAHU69 di Tangerang Dibongkar Polisi

admin - 08 May 2025

62d88f447e18f-ilustrasi-judi-slot-online_1265_711

Judi Online di Tangerang Terbongkar: Raup Ratusan Juta

Tangerang – Kepolisian kembali membongkar praktik judi online di Tangerang yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Kali ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap situs TAHU69.

Situs judi di platform ilegal ini sudah beroperasi selama empat bulan dan meraup omzet ratusan juta rupiah.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Patroli Siber

Kasus ini terbongkar saat tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada 17 April 2025. Dari hasil investigasi, polisi mengidentifikasi lokasi operasional situs judol TAHU69 yang ternyata berbasis di kawasan Tangerang, Banten.

“Tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian judi online website TAHU69,” jelas Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kamis (8/5/2025).

Menawarkan Slot, Bola, Casino hingga Sabung Ayam

Situs TAHU69 tidak hanya menawarkan satu jenis permainan. Di dalamnya tersedia berbagai bentuk perjudian seperti slot, judi bola, kasino, lotre, hingga sabung ayam, menjadikannya salah satu situs dengan layanan cukup lengkap dalam kategori ilegal.

Dua Tersangka Diamankan di Batam dan Jakarta Timur

Dalam penggerebekan yang dilakukan secara bertahap, polisi menangkap dua tersangka, yakni AG (27) dan OYG (28), yang diketahui sebagai pemilik situs.

  • OYG ditangkap lebih dulu di Batam pada 27 April 2025.
  • AG ditangkap di Jakarta Timur pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Per bulannya sekitar Rp100 juta-an, sehingga empat bulan jadi hampir Rp400 juta-an,” ujar Resa.

Judi Online di Tangerang Raup Ratusan Juta

Selama empat bulan beroperasi, situs ini menghasilkan keuntungan hampir Rp400 juta, menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis haram ini. Praktik seperti ini tak hanya merusak moral masyarakat, tapi juga mengganggu kestabilan ekonomi digital nasional.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait perjudian daring.

Komitmen Polisi Berantas Judi Online

Pengungkapan kasus judi online di Tangerang ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan kejahatan digital yang semakin marak. Patroli siber akan terus dilakukan demi menciptakan ruang digital yang sehat dan bebas dari praktik ilegal.

Sumber: BeritaKita.id

Foto: viva.co.id

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok 

Baca Juga :  Razia Preman di Tangerang

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini