122 ribu UMKM di Kota Tangerang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemkot terus optimalkan layanan untuk pelaku usaha.
Aktual Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang mencatat 122 ribu UMKM telah memiliki NIB.
Jumlah tersebut berasal dari total sekitar 125 ribu pelaku UMKM di Kota Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan pihaknya terus menggenjot penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia menegaskan layanan pembuatan NIB dioptimalkan untuk menjangkau seluruh pelaku usaha.
“Kami terus mengoptimalkan layanan pembuatan NIB bagi pelaku UMKM,” ujar Sugihharto, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan syarat pembuatan NIB tergolong sederhana dan mudah dipenuhi. Pelaku usaha cukup melampirkan KTP dan nomor telepon aktif saat pendaftaran.
Proses penerbitan NIB bahkan dapat selesai dalam waktu kurang dari satu jam.
Pemkot Tangerang juga menghadirkan layanan jemput bola di berbagai kegiatan. Layanan tersebut tersedia saat car free day dan sejumlah event daerah lainnya.
“Layanan kami hadir langsung di berbagai kegiatan masyarakat,” katanya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menilai legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi UMKM. Menurutnya, NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis.
“NIB membuka akses pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan sosial,” kata Sachrudin.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan layanan menjangkau seluruh pelaku usaha.
“Kami ingin semua pelaku usaha mendapat kesempatan berkembang,” ujarnya.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menyebut NIB membawa banyak manfaat. Katanya, NIB memudahkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program pelatihan.
Selain itu, NIB membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas yang jelas dan terarah. “NIB membuat UMKM lebih mudah mengakses program pemerintah,” ujar Suli.
Ia berharap legalitas usaha mampu meningkatkan daya saing UMKM secara berkelanjutan.
UMKM juga diharapkan mampu menembus pasar lokal, nasional, hingga global. ***











Leave a Reply