Sebanyak 16 mahasiswa UI diduga melakukan pelecehan lewat grup chat. Kampus menjatuhkan sanksi dan melakukan investigasi lanjutan.
Aktual Tangerang – Kasus dugaan pelecehan oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan bermuatan seksual di grup chat.
Perilaku tersebut memicu kemarahan publik di media sosial.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebut para pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Permohonan maaf disampaikan oleh 16 pelaku. Mereka mengakui perbuatannya, bukan lagi terduga pelaku,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).
Permintaan maaf disampaikan di grup angkatan pada Sabtu (11/4) malam.
Pesan tersebut muncul tanpa penjelasan konteks yang jelas. Beberapa jam kemudian, kasus ini ramai di media sosial.
Unggahan warganet mengungkap latar belakang percakapan tersebut. Dimas menyebut isi percakapan bernuansa merendahkan dan seksual.
“Pesan berisi lelucon dan merendahkan martabat,” katanya.
Percakapan terjadi di grup LINE dan WhatsApp (WA). Anggota grup tersebut berjumlah 16 orang mahasiswa angkatan 2023.
BEM Fakultas Hukum (FH) UI masih menelusuri kemungkinan bentuk konten lain. Informasi yang beredar saat ini berupa potongan percakapan. Jumlah korban belum dapat dipastikan hingga kini.
“Kami belum bisa mengonfirmasi jumlah korban,” ujar Dimas.
Ia menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas utama. Sebagai langkah awal, organisasi mahasiswa menjatuhkan sanksi.
Sebanyak 16 mahasiswa diberhentikan dari organisasi dan kepanitiaan. Sanksi tersebut tertuang dalam SK BPM FH UI Nomor 007/2026.
“Saat ini pelaku sudah diberhentikan dari organisasi,” kata Dimas.
Pihak fakultas juga merespons kasus tersebut. Dekan FH UI mengecam keras tindakan yang merendahkan martabat manusia.
“Perilaku ini bertentangan dengan nilai hukum dan etika,” tulis pernyataan resmi fakultas.
Penanganan kasus dilakukan oleh Satgas PPKS UI. Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro menjelaskan proses penanganan.
“Proses mencakup verifikasi, pemanggilan, dan pengumpulan bukti,” ujarnya.
Universitas juga memanggil mahasiswa yang diduga terlibat.nJika terbukti, pelaku akan dikenai sanksi tegas.
“Sanksi bisa berupa akademik hingga pemberhentian,” kata Erwin.
UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat hukum. Proses penanganan dilakukan secara profesional dan independen.
Forum persidangan terbuka digelar pada 14 April 2026 dini hari. Sidang digelar atas kerja sama BEM FH UI dan dekanat.
Suasana sidang sempat memanas dengan sorakan peserta. Para pelaku tampak tertunduk saat memasuki ruang sidang.
Sejumlah mahasiswa mendekati pelaku di depan ruang sidang. Korban juga hadir dalam forum tersebut. Tensi meningkat karena tidak semua pelaku menemui korban.
“Sebagian pelaku sempat ditahan orangtua,” ujar Dimas.
Setelah negosiasi, seluruh pelaku akhirnya hadir. Dimas memastikan tidak terjadi kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut. ***
Sumber: Kompas.com









Leave a Reply