3 ASN PPPK Tangsel Terancam Dipecat Terkait Dugaan Suap

Adi Subchan - 13 April 2026

Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memastikan persiapan jelang Porprov VII Banten 2026 terus berjalan sambil menunggu penetapan resmi 60 cabang olahraga dari KONI Banten. (Foto: ANTARA)
Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memastikan persiapan jelang Porprov VII Banten 2026 terus berjalan sambil menunggu penetapan resmi 60 cabang olahraga dari KONI Banten. (Foto: ANTARA)

Tiga ASN PPPK di Tangsel terancam dipecat akibat dugaan suap perizinan lapangan padel. Pemkot menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKD.

Aktual Tangerang – Tiga ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Tangsel terancam sanksi berat hingga pemberhentian.

Sanksi itu terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap di lokasi olahraga padel.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan kasus tersebut sedang ditindaklanjuti. Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BKD.

“Ya, saya sudah menghubungi Inspektur untuk menanyakan tindak lanjutnya,” kata Pilar, Senin (13/4/2026).

Ia meminta hasil pemeriksaan menjadi dasar pemberian sanksi sesuai aturan kepegawaian.

“Saya minta ditindaklanjuti ke BKD untuk rekomendasi sanksi tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Normalisasi Sungai, 62 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cirarab Dibongkar

Pilar menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh ASN. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di lingkungan Pemkot Tangsel.

“Ini menjadi contoh agar ASN tidak bermain-main dengan aturan,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran awal, para terduga pelaku berstatus PPPK, bukan PNS. “Yang terakhir saya lihat statusnya PPPK,” jelas Pilar.

Ia menyebut jumlah ASN yang diduga terlibat sekitar tiga orang. Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat dan BKD.

Pemkot Tangsel menegaskan sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian. Jenis sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

“Bisa sampai diberhentikan, BKD yang menentukan sesuai aturan,” katanya.

Terkait proses hukum, Pilar meminta percepatan penanganan perkara tersebut. “Prosesnya sudah berjalan, saya minta secepat mungkin,” ujarnya.

Baca Juga :  Arah Pembangunan Kota Tangsel Tahun 2027

Sebelumnya, dugaan suap perizinan Loka Padel kembali mencuat di Tangsel. Lokasi tersebut berada di Jalan Tandon Ciater, Serpong.

Penyidik Kejari Tangsel telah memeriksa empat orang terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026. Keempatnya diketahui berasal dari pihak Loka Padel.

Dalam perkara ini, sejumlah pegawai Pemkot diduga menerima uang.

Uang tersebut diduga untuk meloloskan operasional lapangan tanpa izin lengkap. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini