Mahasiswa Untirta Serang dilaporkan ke Polda Banten karena diduga mengintip dan merekam dosen di toilet kampus.
Aktual Tangerang – Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang dilaporkan ke polisi. Ia diduga mengintip dan merekam dosen perempuan di toilet kampus.
Terduga pelaku berinisial MZ. Kasus ini dilaporkan ke Polda Banten.
Peristiwa terjadi di Gedung B Pakupatan, Kota Serang. Kejadian berlangsung pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban merupakan dosen FISIP Untirta berinisial LNK. Ia menyadari aktivitas mencurigakan saat berada di dalam toilet.
Korban menduga dirinya direkam dari sela bilik kamar mandi. Ia kemudian berteriak dan meminta bantuan petugas keamanan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut laporan diterima sehari setelah kejadian.
“Peristiwa terjadi 1 April 2026. Laporan kami terima pada 2 April 2026,” kata Maruli, Senin (6/4/2026).
Saat diamankan, terlapor sempat mengelak. Ia mengaku bukan mahasiswa Untirta.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan identitas berbeda. MZ diketahui merupakan mahasiswa jurusan Perbankan dan Keuangan.
Polisi menemukan bukti awal dari ponsel terlapor. Sejumlah foto dan video serupa ditemukan di galeri.
Penyidik kini mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan.
Polisi juga akan memanggil terlapor dan sejumlah saksi. Langkah ini untuk memperjelas kronologi kejadian.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Akan kami panggil pihak yang mengetahui kejadian,” ujar Maruli.
Ia menegaskan proses hukum terus berjalan. Sementara itu, pihak kampus melakukan penanganan internal.
Proses ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Kepala Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengatakan pendampingan diberikan kepada korban. Korban mendapat dukungan psikologis dan bantuan pelaporan.
“Korban telah melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Angga.
Ia memastikan kampus mendukung proses hukum. ***









Leave a Reply