Penunggak Pajak Banten Hasilkan 65M Sebulan

admin - 06 May 2025

Pembebasan-Pokok-dan-atau-sanksi-pajak-kendaraan-bermotor-Provinsi-Banten-2025

Penunggak Pajak di Banten Sumbang Rp65 Miliar Berkat Program Pemutihan

Tangerang-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten sejak 10 April 2025 telah menunjukkan hasil positif. Dalam waktu kurang dari satu bulan, penunggak pajak di Banten menyumbang pendapatan hingga Rp 65 miliar ke kas daerah. 

Angka ini berasal dari total pendapatan Rp 237 miliar yang diperoleh selama pelaksanaan program pemutihan.

Antusiasme Penunggak Pajak di Banten

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyebut bahwa terdapat 197.624 kendaraan penunggak pajak di Banten yang akhirnya membayar tunggakannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 ribu kendaraan merupakan tunggakan pajak dari tahun 2019 kebawah.

Sedangkan sisanya berasal dari masa jatuh tempo tahun 2020 hingga 2024. Khusus untuk kendaraan dengan tunggakan sejak 2019 ke bawah, jumlah pendapatan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp6,8 miliar. 

Kemudian dari kendaraan yang jatuh tempo tahun 2020 hingga 2024, perolehannya mencapai Rp58,9 miliar.

Dominasi Kendaraan Roda Dua

Sebagian besar penunggak pajak di Banten berasal dari kendaraan roda dua. Dari total kendaraan yang membayar tunggakan, 164 ribu adalah motor, sementara 33 ribu sisanya mobil. 

Meski demikian, kontribusi terbesar terhadap pendapatan justru datang dari kendaraan roda empat. Hal ini bisa dimaklumi karena nilai pajak kendaraan roda empat jauh lebih tinggi dibanding roda dua.

Deden menyebutkan bahwa untuk kendaraan roda empat yang menunggak sejak 2019 ke bawah saja, realisasinya mencapai Rp 46 miliar. Sedangkan roda dua hanya menyumbang Rp 19 miliar dalam periode yang sama.

Tambahan Pendapatan dari Wajib Pajak Tahun 2025

Tak hanya dari penunggak pajak di Banten, tambahan pendapatan juga datang dari kendaraan yang jatuh tempo di tahun 2025. Hingga 29 April lalu, sekitar 122 ribu kendaraan telah membayar pajaknya, menghasilkan pendapatan tambahan sebesar Rp 77 miliar.

Baca Juga :  Kampus ITB Hadir di PIK 2 Tangerang

Program ini dinilai sukses karena memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak serta pengurangan beban bagi masyarakat yang sempat mengalami kesulitan membayar. Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membantu masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan.

Masih Ada Waktu Hingga 30 Juni

Pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemprov Banten berharap lebih banyak lagi penunggak pajak di Banten yang memanfaatkan kesempatan ini. 

Selain mendapatkan keringanan denda, para pemilik kendaraan juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak. Bagi masyarakat yang merasa memiliki tunggakan, disarankan segera mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan daring untuk mengetahui jumlah tagihan dan membayarnya sebelum tenggat waktu.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berhasil menggerakkan penunggak pajak di Banten untuk melunasi kewajibannya. Dengan pendapatan Rp65 miliar dari penunggak, ini menjadi bukti bahwa pendekatan insentif lebih efektif dibandingkan tindakan represif. 

Pemprov Banten pun patut diapresiasi atas inisiatif yang tidak hanya berdampak fiskal, tetapi juga sosial.

Sumber: radarbanten.co.id

Foto: kabartangsel.com

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok 

 

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini