Balai TNUK menjelaskan Amirudin melanggar kemitraan konservasi. Vonis pengadilan telah dijatuhkan. Fakta lengkap disampaikan untuk masyarakat.
Aktual Tangerang – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengklarifikasi pemberitaan soal Amirudin, warga Pandeglang, Banten, terkait penebangan pohon kecapi.
Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, menyebut pemberitaan sebelumnya tidak menyajikan konteks lengkap.
“Perkara ini bukan sekadar menebang satu pohon kecapi. Ini pelanggaran aturan kawasan konservasi dan kesepakatan kemitraan 2017,” ujar Ardi, Kamis (26/4/2026).
Sebelumnya, Amirudin pernah menebang pohon dan memperluas areal garapannya, dan Balai TNUK telah memberi peringatan 2024.
“Luas garapannya 1,04 hektare. Ia tidak mau menjaga pohon, malah menebang berkali-kali,” tambah Ardi.
Ardi menyatakan Amirudin termasuk petani kaya karena luas garapannya di atas satu hektare. “Petani gurem kurang dari 0,5 hektare, sedangkan Amirudin memiliki 1,04 hektare. Ia tidak menjaga satu pohon pun,” tegas Ardi.
Terikat dengan perjanjian kemitraan konservasi, Amirudin sebelumnya diberi kesempatan untuk menggarap lahan dalam kawasan TNUK.
Menurut SK Penetapan Kelompok Tani Hutan (KTH), luas garapan awal Amirudin 0,35 hektare, berupa sawah dalam mekanisme kemitraan konservasi.
Luas garapan Amirudin bertambah menjadi 1,04 hektare karena pembelian atau pengalihan hak garap dari lahan almarhum Dulapa.
“Amirudin menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama 2017, yang isinya melarang membuka hutan dan menebang pohon,” jelas Ardi.
Dokumen tersebut menuntut partisipasi aktif penggarap dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam kawasan konservasi. Namun, pohon yang seharusnya dijaga justru ditebang, sehingga terjadi pelanggaran kesepakatan kemitraan konservasi.
Balai TNUK menegaskan penegakan hukum bukan karena satu pohon, tapi karena perbuatan Amirudin berulang kali.
Masyarakat sekitar mengadukan Amirudin karena tindakan menebang pohon berdampak negatif pada kelompok yang menjaga kawasan.
“Sepuluh warga mendukung TNUK menindak Amirudin agar menghindari konflik sosial di masyarakat,” ungkap Ardi.
Sebelum proses hukum, TNUK memberi pembinaan, sosialisasi, dan peringatan, tetapi larangan tetap dilanggar.
Balai TNUK menekankan, vonis penjara Amirudin adalah putusan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti sah.
Putusan pengadilan terhadap Amirudin dijatuhkan 16 Desember 2025, dengan pendampingan penasihat hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Balai TNUK menghormati pandangan masyarakat, namun keberatan terhadap putusan dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai aturan.
Hingga kini, hak penggarapan 1,04 hektare Amirudin tidak dicabut agar keluarga tetap memiliki sumber penghasilan.
Amirudin memiliki tiga anak, dua bekerja, satu masih sekolah. TNUK juga memberikan bantuan sembako saat penyidikan.
Mengenai alasan Amirudin menebang pohon untuk renovasi rumah, ia membandingkan rumahnya lebih baik dibanding warga dan pegawai TNUK.
Balai TNUK menilai pemberitaan tanpa fakta lengkap berpotensi menimbulkan opini keliru dan merugikan perlindungan konservasi.
Sebagai kawasan ekologis penting, TNUK harus dijaga melalui penegakan aturan bersama. Balai TNUK mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi tanpa mengetahui fakta secara utuh.
“TNUK tetap komitmen melindungi kawasan konservasi sambil menjaga hubungan baik dengan masyarakat secara adil dan bertanggung jawab,” pungkas Ardi. ***








Leave a Reply