Besok, Pernikahan Kedua Virgoun Digelar di Tangerang

Adi Subchan - 25 February 2026

Istri Virgoun, Lindi Fitriyana, melahirkan bayi laki-laki secara caesar pada 14 Mei 2026. Kabar bahagia ini disambut keluarga. (Foto: Istimewa)
Istri Virgoun, Lindi Fitriyana, melahirkan bayi laki-laki secara caesar pada 14 Mei 2026. Kabar bahagia ini disambut keluarga. (Foto: Istimewa)

Penyanyi Virgoun dan aktris Lindi Fitriyana akan menikah 26 Februari 2026, dikonfirmasi KUA Kelapa Dua, Tangerang.

Aktual Tangerang – Kabar bahagia datang dari penyanyi Virgoun. Ia akan menikah dengan artis sinetron Lindi Fitriyana.

Informasi itu muncul setelah undangan pernikahan mereka beredar di media sosial.

Kabar ini kemudian dikonfirmasi oleh Kepala KUA Kelapa Dua, Dani Nur Ali.

Undangan Bocor ke Publik

Undangan pernikahan Virgoun dan Lindi tersebar setelah diunggah akun gosip di Instagram.

Undangan menampilkan nama kedua mempelai dan tanggal pernikahan, 26 Februari 2026. Namun, lokasi akad nikah tidak tercantum dalam undangan yang beredar.

Baca Juga :  Resep Es Campur Segar dan Praktis untuk Dicoba di Rumah

Informasi yang didapat Aktual Tangerang, pernikahan akan digelar di Tangerang. Namun, lokasi persisnya tidak disebutkan.

Bocornya undangan ini mengejutkan warganet dan memicu beragam komentar di media sosial.

Virgoun Sindir Penyebar Undangan

Menanggapi bocornya undangan, Virgoun memberi komentar melalui Instagram Story. Ia menyindir pihak yang menyebarkan undangan dengan nada satir.

“Siapapun yg bocorin ke media, gw doain panjang umur, yang panjaaaaaaaaaaaang,” tulisnya, dikutip Rabu (25/2/2026).

Virgoun menambahkan, “Jadi nanti pas kiamat orang-orang ada mati dia hidup aje terus.”

KUA Konfirmasi Pernikahan

Kepala KUA Kelapa Dua, Dani Nur Ali, memastikan pernikahan berlangsung 26 Februari 2026.

“Dokumennya sudah saya periksa, sudah sesuai,” ujar Dani saat dihubungi media.

Baca Juga :  Lisa BLACKPINK Syuting di Tangerang, Warga Heboh

Dani menegaskan semua berkas telah memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2004.

Persyaratan termasuk KTP, akta kelahiran, dan pas foto calon pengantin.

Meski dokumen lengkap, KUA belum memastikan lokasi akad karena informasi resmi belum diterima. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini