Aksi pencurian dengan kekerasan bermodus mantan pacar terjadi di Exit Tol Karang Tengah, Kota Tangerang. Polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti.
Aktual Tangerang – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Exit Tol Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin sore.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2027 sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/99/10/2026/SPKT/Sek. Ciledug/Restro Tangerang Kota/PMJ.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, membenarkan penangkapan dua tersangka.
“Kami mengamankan dua pelaku berinisial DR dan AS,” ujar Susida, Minggu (21/2/2026).
DR (35) merupakan warga Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. AS (32), diketahui tinggal di alamat yang sama. Sedangkan korban bernama Imron Achmad (33), warga Kalideres, Jakarta Barat.
Peristiwa bermula dari pertemuan korban dengan mantan pascar berinisial AS. Keduanya sepakat bertemu di SPBU Cendrawasih, Cengkareng.
“Korban janjian dengan pelaku AS di Pom Bensin Cendrawasih,” kata Susida.
Setelah bertemu, korban dan AS menuju sebuah hotel di wilayah Cengkareng.
Situasi berubah saat korban berada di kamar mandi hotel. “Tiba-tiba suami AS, yakni DR, masuk kamar dan mengancam korban,” ujarnya.
Menurut polisi, pelaku juga merekam korban menggunakan telepon genggam. Korban kemudian dipaksa keluar dari hotel.
Ia dibawa berkeliling menggunakan mobil miliknya. Mobil tersebut jenis Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi B-1803-HKR tahun 2023.
Korban duduk di kursi penumpang depan. AS duduk di kursi belakang korban.
Ketika mobil melaju di Exit Tol Karang Tengah, korban mencoba melarikan diri. Upaya tersebut digagalkan oleh pelaku.
“AS menjerat leher korban dengan tali rantai tas dari arah belakang,” ujar Susida.
Korban tidak berdaya dan kendaraan dikuasai pelaku. Sehari kemudian, polisi menemukan mobil korban di Jalan Parung Koret.
Lokasi itu berada di Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (17//2026) malam. Pengembangan dilakukan hingga Rabu dini hari.
Polisi menangkap AS di Gang H. Somat, Parung Jaya. DR turut ditangkap di rumah yang sama.
“Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ciledug,” kata Susida.
Barang bukti yang disita berupa mobil korban dan dokumen kendaraan. Polisi juga menyita dua telepon genggam dan pakaian pelaku.
Sejumlah uang tunai serta identitas korban turut diamankan. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif.
Akibat kejadian itu, korban merugi sekitar Rp180 juta. Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan. ***









Leave a Reply