Anggota Brimob ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan pelajar 14 tahun di Tual hingga tewas. Terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aktual Tangerang – Kasus dugaan kekerasan aparat kembali menyita perhatian publik.Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga menganiaya pelajar hingga tewas.
Korban berinisial AT berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi di Kota Tual, Maluku, Kamis dini hari pekan lalu.
Insiden itu memicu kecaman karena korban masih anak di bawah umur. Polisi menyatakan pelaku terancam sanksi pidana dan etik terberat.
Kapolres Tual, Whansi Asmoro, memaparkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan patroli dilakukan anggota Brimob Batalyon C Pelopor.
Patroli digelar untuk cipta kondisi di Kota Tual dan Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas berada di Mangga Dua, Langgur.
Petugas menerima laporan warga terkait keributan di Tete Pancing. Tim kemudian bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas membubarkan aksi balap liar. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang.
Motor itu dikendarai AT dan rekannya, NK (15). Menurut polisi, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara.
Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga terjatuh. Motor AT kemudian menabrak kendaraan NK.
NK mengalami patah tangan kanan akibat insiden itu. AT dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 13.00 WIT. Asmoro mengatakan tersangka langsung diamankan setelah kejadian. “Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2). Polisi menyita helm taktikal sebagai barang bukti. Dua sepeda motor milik korban turut diamankan penyidik.
“Kami amankan helm taktis dan kendaraan korban sebagai barang bukti,” kata Asmoro.
Tersangka kini diperiksa Bidang Propam Polda Maluku. Pemeriksaan etik dilakukan di Ambon.
Asmoro menegaskan proses hukum berjalan transparan. “Penanganan dilakukan profesional dan terbuka untuk umum,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga akan dijerat Pasal 466 KUHP. Pasal itu mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain pidana, tersangka terancam pemecatan tidak hormat. ***








Leave a Reply