Hotman Paris menilai Fandi Ramadhan, ABK kapal pembawa dua ton sabu, tidak layak dihukum mati karena baru tiga hari bekerja.
Aktual tangerang – Hotman Paris Hutapea menilai Fandi Ramadhan tak layak dituntut hukuman mati.
Fandi merupakan ABK kapal pembawa dua ton sabu. Ia bekerja baru tiga hari sebelum penangkapan.
Hotman menyebut terdapat dua fakta hukum dominan. “Secara hukum, sangat tidak pantas Fandi dijatuhi hukuman mati,” kata Hotman, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, Fandi baru mengenal kapten kapal saat keberangkatan menuju Thailand pada 1 Mei 2025.
Menurut Hotman, kliennya tidak mengetahui sebanyak 67 kardus dimuat ke kapal sebelum berlayar.
Fandi sempat menanyakan isi kardus kepada kapten. Jawaban sang kapten, isi kardus itu berupa emas dan uang.
Keterangan itu, kata Hotman, diakui dalam persidangan. “Fandi tidak tahu isi 67 kardus itu narkotika,” tegasnya.
Ibu Fandi, Nirwana, membenarkan perkenalan singkat tersebut. Ia mengantar anaknya saat pertama bertemu kapten. “Belum lama kenal, baru mau berangkat sudah kenal,” ujar Nirwana.
Ia memohon pembebasan kepada majelis hakim. Nirwana juga meminta perhatian jaksa dan Presiden. “Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya,” katanya.
Ia menegaskan keluarga tak terlibat jaringan narkoba. Menurutnya, Fandi menjadi tulang punggung keluarga.
Ayah Fandi, Sulaiman, turut menyampaikan permohonan.“Saya mohon anak saya dibebaskan. Dia tidak tahu apa-apa,” ucapnya.
Hotman meminta Kejaksaan Agung menurunkan tim eksaminasi. Ia juga meminta perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya, perkara ini berpotensi miscarriage of justice. Istilah itu merujuk pada kekeliruan penegakan hukum.
Hotman turut meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap tidak terjadi salah hukum dalam kasus ini.
Pengakuan Fandi
Dalam sidang, Fandi Ramadhan mengaku hanya mencari nafkah. Ia bekerja demi membiayai sekolah adik-adiknya.
Fandi membantah dirinya mengetahui muatan di kapal adalah narkova.Ia menyebut dirinya korban keadaan.
Selain Fandi, lima terdakwa lain dituntut mati oleh jaksa. Mereka adalah Richard Halomoan dan Leo Candra Samosir. Hasiholan Samosir turut masuk daftar terdakwa.
Dua WNA Thailand juga didakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Majelis hakim telah menutup pemeriksaan perkara.
Sidang pleidoi dijadwalkan Senin, 23 Februari 2026. ***








Leave a Reply