Tape mengandung alkohol hasil fermentasi, tetapi tidak otomatis haram. Simak penjelasan ulama dan pandangan fikih soal khamar dan nabidz.
Aktual Tangerang – Tape merupakan makanan fermentasi berbahan singkong atau beras ketan. Proses fermentasi menghasilkan kadar alkohol alami dalam jumlah terbatas.
Meski mengandung alkohol, tape tidak otomatis tergolong khamar. Dalam fikih, khamar diartikan sebagai minuman yang memabukkan.
Mengacu penjelasan LPPOM MUI, alkohol tidak selalu dihukumi haram. Statusnya bergantung pada sumber, proses, dan dampaknya saat dikonsumsi.
Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa, yang diharamkan adalah zat memabukkan. Minuman memabukkan termasuk kategori khamar dan jelas haram.
Menurut Imam Syafi’i, khamar bersifat haram dan najis. Ia merujuk pada ayat Alquran yang menyebut khamar sebagai perbuatan keji.

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat khamar haram namun tidak najis. Ia menilai pengharaman bersifat mutlak tanpa konsekuensi kenajisan materi.
Ia mencontohkan, Nabi memerintahkan sahabat membuang khamar. Namun, Nabi tidak memerintahkan mencuci bejana bekas khamar.
Menurutnya, khamar pasti mengandung alkohol.
Tetapi, alkohol belum tentu termasuk khamar.
Ia mencontohkan buah durian matang yang mengandung alkohol alami. Sebagian orang bisa merasa pusing setelah mengonsumsinya. Meski demikian, para ulama tidak mengharamkan durian.
Hal serupa berlaku pada jus buah hasil fermentasi alami. Tape juga masuk kategori tersebut.
Alkoholnya terbentuk secara alami melalui proses fermentasi. Selama tidak memabukkan, tape tidak tergolong khamar.
Dalam mazhab Hanafi, produk semacam ini disebut nabidz. “Jika suatu makanan tidak memabukkan, maka hukumnya tetap halal,” jelas pandangan mazhab Hanafi.
Namun, jika sampai memabukkan, statusnya berubah menjadi haram.
Dengan demikian, tape halal selama dikonsumsi secara wajar. Batasannya adalah tidak menimbulkan efek mabuk. ***











Leave a Reply