Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Restoran Selama Ramadan

Adi Subchan - 19 February 2026

Pemkab Tangerang keluarkan SE pembatasan jam operasional THM, restoran, dan kafe agar Ramadan berjalan aman dan tertib. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Pemkab Tangerang keluarkan SE pembatasan jam operasional THM, restoran, dan kafe agar Ramadan berjalan aman dan tertib. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Pemkab Tangerang keluarkan SE pembatasan jam operasional THM, restoran, dan kafe agar Ramadan berjalan aman dan tertib.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan dan restoran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan itu dikeluarkan melalui surat edaran yang disepakati seluruh pimpinan Forkopimda Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyebut aturan ini rutin diterapkan setiap memasuki bulan puasa.

“Kebijakan ini termasuk surat edaran bersama MUI agar tempat hiburan ditutup sementara selama Ramadan,” kata Bupati Maesyal, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan disampaikan langsung kepada pelaku usaha, terutama restoran dan tempat hiburan malam.

Langkah ini bertujuan menertibkan pelaku usaha agar saling menghargai umat beragama saat ibadah puasa. “Supaya masyarakat dapat menjalankan Ramadan dengan hikmat, tenang, nyaman, dan aman,” ujar Bupati Maesyal.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Sesuaikan Jam Operasional Puskesmas Selama Ramadan

Peraturan mengatur seluruh rangkaian usaha, termasuk penutupan sementara THM dan pembatasan jam buka restoran.

“Restoran atau rumah makan boleh buka pukul 16.00–04.00 WIB, di luar itu dilarang beroperasi,” jelasnya.

Seluruh OPD terkait, TNI, dan Polri akan mengamankan titik rawan pelanggaran selama bulan puasa.

“Kami koordinasikan Satpol PP dan OPD agar ketertiban umum tetap terjaga saat Ramadan,” pungkas Bupati Maesyal. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini