Polisi ungkap kasus pencurian disertai pembunuhan di Boyolali. Pelaku kecanduan judi online, ibu korban jadi target utama.
Aktual Tangerang – Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian disertai pembunuhan di Boyolali, Jawa Tengah. Korban tewas adalah anak berusia enam tahun berinisial AO.
Polisi mengungkap sasaran utama pelaku sebenarnya adalah ibu korban, Daryanti (34). Nyawanya selamat karena berpura-pura meninggal saat diserang pelaku.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026). Konferensi dipimpin Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.
Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Pelaku Pura-pura Bayar Utang
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, kejadian terjadi pada Kamis (29/1/2026) sore. Peristiwa terjadi di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Lokasi kejadian berada di rumah keluarga Purwanto, seorang pedagang sate. Dalam insiden itu, Daryanti mengalami luka berat. Sementara anaknya, AO (6), tewas di lokasi kejadian.
Pelaku diketahui berinisial Agus Ratmono alias A (30).bPelaku merupakan tetangga dekat korban.
Pelaku bekerja sebagai teknisi di salah satu pabrik di Boyolali. Polisi menangkap pelaku pada Jumat (30/1/2026) dini hari. Pelaku diamankan di wilayah Kudus, Jawa Tengah.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan dalih hendak membayar utang,” kata AKBP Indra. “Sebenarnya dia berniat mencuri sepeda motor milik korban,” lanjutnya.
Terjerat Utang Karena Judol
Polisi mengungkap motif pelaku dipicu kecanduan judi online jenis slot. Kekalahan berulang membuat pelaku terlilit utang.
Bahkan motor milik istri pelaku sempat digadaikan senilai Rp4 juta. “Pelaku sedang mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya,” ujar AKBP Indra.
“Dari situ muncul niat mencuri kendaraan korban untuk digadaikan,” tambahnya.
Pelaku Panik
AKBP Indra menegaskan target utama pelaku adalah Daryanti. Pelaku mencoba membunuh korban setelah aksinya diketahui.
Namun nyawa wanita itu selamat karena berpura-pura meninggal dunia. Pelaku sempat memeriksa kondisi Daryanti sebelum pergi.
Situasi berubah tragis ketika pelaku menyadari anak korban berada di rumah. Pelaku panik karena takut aksinya terbongkar.
Korban AO diduga sempat berteriak sebelum dianiaya. Pelaku kemudian menganiaya bocah tersebut hingga meninggal dunia.
“Target utama pelaku adalah ibu korban. Karena anaknya berada di lokasi dan sempat berteriak, pelaku menghabisi nyawa anak tersebut,” lanjutnya.
Setelah sadar, Daryanti segera menghubungi suaminya yang sedang berada di luar daerah.
Informasi itu diteruskan ke keluarga dan warga sekitar.
Warga kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Daryanti sempat dirawat intensif di ruang ICU.
Setelah beberapa hari, kondisinya membaik dan diperbolehkan pulang. Sementara, AO masih menjalani perawatan lanjutan.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat pasal KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Termasuk penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Bahaya Judi Online
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan judi online sangat berbahaya. Ia menyebut kasus ini menjadi bukti nyata dampak perjudian daring.
“Judi online sering terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak,” kata Artanto.
“Bukan hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga mendorong tindak kriminal,” lanjutnya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian online. Polisi juga meminta warga aktif melapor jika menemukan praktik judi online. Langkah itu penting untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali. ***








Leave a Reply