Kesatria Bengawan Solo gagal menurunkan pemain asing karena izin kerja belum terpenuhi sesuai regulasi IBL.
Aktual Tangerang – Kesatria Bengawan Solo (KBS) menghadapi lanjutan IBL dengan keterbatasan kekuatan pemain.
Tiga pemain asing KBS belum dapat diturunkan karena izin kerja belum lengkap. Regulasi IBL mewajibkan pemain asing memiliki visa kerja dan KITAS sebelum bertanding.
Aturan tersebut tercantum dalam PP IBL versi 10 Bab III Pasal 5 ayat 2.
Hingga mendekati pertandingan, KBS belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemain asing. Akibatnya, ketiga pemain tersebut dinyatakan belum sah untuk dimainkan.
Secara administrasi awal, KBS telah mengajukan rekomendasi pemain asing pada 12 Desember 2025. Permohonan tersebut diteruskan IBL kepada DPP PERBASI pada hari yang sama.
DPP PERBASI kemudian menerbitkan rekomendasi resmi sesuai prosedur yang berlaku. Proses Letter of Clearance pemain asing juga telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Kendala muncul pada pengurusan RPTKA dan dokumen pendukung lainnya oleh klub. Klub juga wajib melampirkan bukti pembayaran Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing.
Tanpa dokumen tersebut, diskresi penurunan pemain asing tidak dapat diterapkan. Diskresi hanya berlaku jika proses izin berjalan lebih dari 15 hari kerja.
IBL memberi ruang kebijakan dengan syarat bukti pembayaran DPTKA dapat ditunjukkan. Dalam kasus KBS, dokumen pendukung tersebut belum tersedia.
Pada technical meeting, klub diberi waktu hingga 90 menit sebelum tip-off. Kesempatan itu belum mampu dimanfaatkan untuk melengkapi administrasi.
Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi menegaskan federasi telah menjalankan kewenangannya. Ia menyebut pemenuhan izin kerja menjadi tanggung jawab penuh klub.
Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah menekankan konsistensi penegakan regulasi liga. Ia memastikan semua pemain wajib memenuhi syarat hukum dan administrasi.
Penerapan aturan ini menegaskan komitmen profesionalisme liga dan federasi. Kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kompetisi.











Leave a Reply