WNA Lansia Dianiaya dan Dirampok di Citra Raya Cikupa

Adi Subchan - 05 October 2026

Seorang WNA diduga dianiaya dan dirampok di Citra Raya, Cikupa, Tangerang. Polisi menangkap pria berinisial MIM (kanan bermasker) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (FOTO: ANTARA)
Seorang WNA diduga dianiaya dan dirampok di Citra Raya, Cikupa, Tangerang. Polisi menangkap pria berinisial MIM (kanan bermasker) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (FOTO: ANTARA)

Aktual Tangerang – Seorang WNA berinisial NST (62) diduga dianiaya dan dirampok di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap seorang pria berinisial MIM (28) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri mengatakan MIM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan pencurian,” kata Samsul, Senin (5/10/2026).

MIM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan.

“Dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun,” ujar Samsul.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan polisi menangkap MIM di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) di tempat persembunyiannya. Sementara itu, peristiwa penganiayaan dan perampokan terjadi pada 21 Agustus 2026.

Baca Juga :  Kondisi SMAN 15 Tangerang Berpotesi Seperti Ponpes Al Khoziny

Kronolgi Kejadian

Syaiful mengatakan MIM mendatangi rumah korban di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya. Pelaku datang dengan alasan ingin meminjam uang sebesar Rp12 juta kepada korban.

Pelaku mengaku korban merupakan pamannya. Namun, korban menolak memberikan uang yang diminta pelaku.

Penolakan tersebut membuat pelaku kesal dan kemudian meninggalkan rumah korban.

“Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap,” katanya.

Syaiful mengatakan pelaku kemudian menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan.

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta milik korban yang tersimpan di dalam lemari.

“Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian,” kata Syaiful.

Baca Juga :  Polisi Pantau 30 Akun Gengster Usai Tawuran Berdarah di Cikupa

Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang Rp100 juta tersebut telah habis digunakan pelaku.

Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelaku melarikan diri.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MIM untuk melengkapi proses penyidikan.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini