WNA China Selundupkan 22 Kilogram Emas Batangan Senilai Rp60 Miliar

Adi Subchan - 18 August 2026

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 22,317 kg emas batangan senilai Rp60 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA China diamankan. (Foto: Dok Bea Cukai)
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 22,317 kg emas batangan senilai Rp60 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA China diamankan. (Foto: Dok Bea Cukai)

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 22,317 kg emas batangan senilai Rp60 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA China diamankan.

Aktual Tangerang – Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku ditangkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada Kamis (13/8/2026).

Petugas mengamankan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL dalam penindakan tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, emas terdiri dari 30 keping. Total emas yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar berdasarkan harga pasar.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam,” tegas Djaka, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, petugas langsung bergerak mencari sasaran berikutnya setelah suatu kasus diumumkan kepada publik.

“Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujarnya.

Penindakan bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA). Analisis tersebut menggunakan pola pembawaan emas dalam penindakan sebelumnya sebagai bahan pemetaan.

Baca Juga :  Akibat Cuaca Buruk, 58 Penerbangan di Bandara Soetta Ditunda

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga saling berkaitan. Bea Cukai Soekarno-Hatta selanjutnya berkoordinasi dengan maskapai, Avsec, Imigrasi, dan petugas boarding gate.

Hasil analisis mengarah kepada dua warga negara Tiongkok, yakni ZC dan ZL. Keduanya merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong pada penerbangan pukul 23.50 WIB.

Emas Disembunyikan dengan Dua Modus

Petugas menemukan emas batangan dengan modus berbeda dari kedua penumpang tersebut.

ZC membawa tujuh keping emas dengan berat mencapai 8,237 kilogram. Nilai emas yang dibawa ZC diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar.

Emas tersebut disembunyikan dalam pouch yang ditempatkan di koper kabin.

Hasil pendalaman juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam aksi tersebut.

Oknum tersebut diduga memanfaatkan jalur operasional bandara untuk memindahkan emas menggunakan kursi roda.

Emas diduga dipindahkan dari terminal domestik menuju terminal internasional. Serah terima barang diduga berlangsung di area toilet sebelum emas dimasukkan ke koper ZC.

Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas dengan berat 14,080 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp38 miliar.

Berbeda dengan ZC, ZL menyembunyikan emas menggunakan modus body strapping. Emas ditempelkan pada tubuh sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.

Djaka memastikan seluruh emas tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor.

Baca Juga :  Tak Terima Ditegur Warga, "Mata Elang" Ngamuk di Curug

Hampir Lolos dari Pemeriksaan

Penindakan terhadap keduanya berlangsung menjelang pesawat meninggalkan Indonesia. ZC diperiksa pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL diperiksa pukul 23.48 WIB. Pemeriksaan berlangsung hanya dua hingga 14 menit sebelum keberangkatan.

“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat,” kata Djaka.

Menurutnya, analisis intelijen dan koordinasi cepat berhasil menggagalkan upaya tersebut. “Kedua pelaku telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

ZC dan ZL dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum petugas bandara masih dalam proses pendalaman. Bea Cukai melakukan pendalaman bersama pengelola bandara dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa,” tegas Djaka.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” lanjutnya.

Menurut Djaka, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlangsung secara profesional.

Bea Cukai Temukan Beragam Modus

Penindakan terbaru menambah rangkaian pengawasan ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas menggagalkan dua upaya ekspor emas lainnya. Total emas dari dua penindakan tersebut mencapai 23,793 kilogram. Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp63 miliar.

Djaka menyebut petugas menemukan berbagai modus dalam rangkaian penindakan tersebut. Modusnya mencakup penyembunyian pada tubuh hingga penggunaan pakaian yang dimodifikasi.

Petugas juga menemukan modus body strapping dan penggunaan tas hand carry.

Selain itu, pelaku diduga memanfaatkan jalur operasional bandara untuk membawa emas. “Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan terus berkembang,” ujar Djaka.

Karena itu, Bea Cukai akan memperkuat pengawasan berbasis analisis data penumpang.

Pengawasan juga dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan pemeriksaan secara selektif. Koordinasi serta pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan juga terus dioptimalkan.

Bea Cukai menegaskan komitmennya mengawasi kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri. Edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa juga terus dilakukan.

Langkah tersebut bertujuan memastikan aktivitas ekspor berlangsung legal, transparan, dan sesuai ketentuan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini