Aktual Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang menemukan 426 botol minuman keras saat menggelar razia di Jalan Jenderal Sudirman.
Razia menyasar toko kelontong dan warung kopi di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Sabtu (26/9/2026) malam.
Ratusan botol tersebut ditemukan dalam aktivitas penjualan yang disamarkan melalui toko kebutuhan pokok dan warung kopi.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, operasi menyasar sejumlah toko dan warung makan pinggir jalan.
“Kami menggelar operasi pada warung-warung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, hasilnya menemukan 426 botol miras dari berbagai merk,” ujar Teguh, Minggu (27/9/2026).
Selain ratusan botol miras, petugas menemukan satu unit mobil yang digunakan menyembunyikan stok minuman keras. Mobil tersebut diduga digunakan untuk menyuplai minuman keras kepada pembeli.
Petugas menemukan berbagai merek minuman keras, termasuk bir, rajawali, ginseng, anggur merah, atlas hingga Vibe. Seluruh minuman tersebut masih tersusun rapi dalam kardus di dalam kendaraan.
“Kami kembali melakukan operasi di sejumlah wilayah yang sudah dalam pemantauan beberapa waktu terakhir karena marak penjualan miras pada toko berkedok warung kopi dan toko kelontong ini,” ungkapnya.
Razia Libatkan TNI-Polri
Operasi tersebut melibatkan jajaran TNI-Polri dalam penertiban peredaran minuman keras.
Razia dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Penertiban menyasar warung jamu, toko kelontong, warung kopi hingga tempat karaoke.
Lokasi tersebut menjadi sasaran karena berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami turut melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda peredaran miras di sejumlah wilayah karena operasi ini sangat penting dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Satpol PP memberikan tindakan terhadap para pelanggar melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Proses tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang. Penanganan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
“Kami berharap operasi peredaran miras ini bisa memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” tuturnya.
Barang bukti bersama pedagang yang terjaring kemudian diamankan ke Markas Satpol PP Kota Tangerang.
“Selanjutnya pedagang miras beserta barang bukti kami amankan ke Markas Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan proses sesuai perda yang berlaku,” paparnya.
Pemkot Tangerang Perkuat Pengawasan
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan memastikan pengawasan terhadap pelanggaran Perda terus ditingkatkan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Tangerang.
Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan Perda.
“Seluruh masyarakat diminta untuk ikut serta menjaga lingkungan, bila menemukan aktivitas yang melanggar perda jangan ragu untuk segera melaporkan,” ucapnya.
Maryono memastikan identitas masyarakat yang melapor akan mendapat perlindungan.
“Dipastikan identitas warga yang melapor atau mengadu terjamin aman dan laporan yang disampaikan dapat segera kami tindak lanjuti,” kata dia. (*)








Leave a Reply