Jadwal layanan SIM Keliling Tangsel hari ini tersedia di ITC BSD, Pamulang Square, dan Bintaro Plaza. Simak syarat dan biayanya.
Aktual Tangerang – Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polres Tangsel, Senin, 29 September 2025:
ITC BSD: 08.00-11.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat penerbitan baru sesuai aturan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Bagi yang melanggar, ketentuan diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.









Leave a Reply