Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan berjanji akan meratakan dan menguruk lokasi TPS Ilegal di kawasan Reni Jaya, Pamulang
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengembalikan fungsi lahan yang berubah menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kawasan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Warga Reni Jaya melaporkan kondisi tumpukan sampah ilegal di wilayahnya ke kantor DLH Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Kota Tangerang Selatan, Carsono, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah penanganan tumpukan sampah ilegal tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Carsono dalam pertemuan dengan Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri dan pendamping hukum Merna terkait pelaporan TPS ilegal, di Kantor DLH, Serpong, Tangerang Selatan, Senin ( 17/11/2025).
Langkah yang akan dilakukan mencakup pemerataan dan pengurukan untuk menghilangkan potensi pencemaran serta mengembalikan fungsi lahan.
“Kami sudah meninjau lokasi dan DLH akan menangani langsung. Pemerataan dan pengurukan akan kami lakukan agar area tersebut kembali aman dan tidak menjadi sumber masalah baru bagi warga,” ujar Carsono.
Harapan Ketua RT Hasan Basri
Pada pertemuan terbatas itu, Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri mengutarakan keresahan warga dengan keberadaan tumpukan sampah ilegal tersebut. Warga bukan saja terganggu dengan aroma tak sedap dari sampah.
Melainkan kepulan asap pembakaran sampah pun mengancam kesehatan warga sekitar. “Akibat asap pembakaran bahkan ada yang sampai sakit anak berusia 1,5 tahun,” ujar Hasan Basri.
Pihaknya berharap langkah DLH Kota Tangerang Selatan menutup TPS ilegal dan mengembalikan fungsi lahan ini segera terealisasi.








Leave a Reply