Terindikasi Judol, 259 KPM di Kabupaten Tangerang Terancam Kehilangan Bansos

Adi Subchan - 13 August 2026

ILUSTRASI - Kemensos menangguhkan bansos 259 KPM di Kabupaten Tangerang karena terindikasi judi online. Sebanyak 195 KPM mengajukan klarifikasi. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Kemensos menangguhkan bansos 259 KPM di Kabupaten Tangerang karena terindikasi judi online. Sebanyak 195 KPM mengajukan klarifikasi. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

Kemensos menangguhkan bansos 259 KPM di Kabupaten Tangerang karena terindikasi judi online. Sebanyak 195 KPM mengajukan klarifikasi.

Aktual Tangerang – Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangguhan dilakukan setelah ratusan penerima bansos tersebut terindikasi terlibat judi online (judol).

Indikasi tersebut diketahui melalui penelusuran Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Endang Ramdani mengatakan, data tersebut berasal dari Kemensos.

“Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online,” katanya.

Endang mengatakan, ratusan KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Namun, dia menegaskan tidak seluruh KPM yang bansosnya ditangguhkan terbukti melakukan aktivitas judi online secara langsung.

Baca Juga :  39 Warga Tangerang Dicoret PKH Gara-gara Main Judol

Keterlibatan tersebut dalam sejumlah kasus dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos.

“Hampir semuanya, salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol, kemungkinan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terpakai oleh orang lain,” kata Endang Ramdani.

195 KPM Ajukan Klarifikasi

Dari 259 KPM yang bansosnya ditangguhkan, sebanyak 195 KPM telah mengajukan klarifikasi.

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memulihkan kembali status kepesertaan mereka sebagai penerima bansos.

“Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya,” kata Endang Ramdani.

Endang mengimbau KPM yang terindikasi terlibat judi online segera menghentikan aktivitas tersebut.

Dia juga meminta bantuan sosial yang diterima digunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut, gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tutur Endang Ramdani.

Baca Juga :  Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap

Endang juga meminta KPM yang merasa penangguhan bansos terjadi akibat kesalahan data segera mengajukan sanggahan atau klarifikasi.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status penerima bansos sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan masing-masing,” katanya.

Kemensos bersama PPATK sebelumnya melakukan penelusuran terhadap data penerima bansos untuk mengidentifikasi indikasi transaksi judi online.

Penangguhan bantuan terhadap ratusan KPM di Kabupaten Tangerang menjadi bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini