Mulai Februari 2026, pemerintah hanya mengakui dokumen atau surat tertentu sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Aktual Tangerang – Pemerintah akan menerapkan ketentuan baru terkait kepemilikan tanah mulai Februari 2026.
Aturan ini membatasi dokumen atau surat yang diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah di Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum dan menata administrasi pertanahan nasional.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat memastikan dokumen tanah sesuai alas hak yang diakui negara.
Kepastian hukum pertanahan harus ditopang dokumen resmi yang sah.
Mulai 2026, negara hanya mengakui alas hak tertentu sebagai dasar kepemilikan tanah.
Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
1. Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) menjadi bukti sah transaksi jual beli tanah atau bangunan. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai dokumen otentik peralihan hak.
2. Ahli Waris
Selain itu, akta waris diakui sebagai dasar peralihan hak karena pewarisan. Akta waris menjelaskan pembagian tanah dari pewaris kepada ahli waris secara sah.
3. Akta Lelang
Negara juga mengakui akta lelang sebagai dasar kepemilikan tanah hasil lelang. Akta lelang diterbitkan pejabat lelang negara sebagai bukti penjualan resmi.
Dokumen-dokumen tersebut dapat didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Surat Tanah yang tidak Diakui Lagi Mulai 2026
Sementara itu, sejumlah surat tanah lama tidak lagi diakui mulai Februari 2026. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai data historis atau petunjuk lokasi.
Surat yang tidak diakui yakni:
- Girik
- Pipil
- Verponding
- Letter C
- Petuk Pajak Bumi
- Kekitir
- Dokumen bekas hak adat
Meski tidak diakui, tanah tersebut tidak otomatis menjadi milik negara. Pemilik tetap diberi kesempatan mendaftarkan tanah melalui BPN.
Pemerintah mendorong masyarakat segera meningkatkan status tanah menjadi SHM.
Langkah ini penting untuk mencegah sengketa dan persoalan hukum di masa depan.








Leave a Reply