Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka SPMB 2026 secara online. Disdik menjamin proses transparan dan bebas praktik titip-menitip.
Aktual Tangerang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Pendaftaran berlangsung mulai 2 Juni hingga 17 Juni 2026 secara daring. Sementara itu, pendaftaran SMP Negeri dijadwalkan pada 19 Juni hingga 7 Juli 2026.
Seluruh tahapan penerimaan dilaksanakan melalui sistem online. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin proses yang cepat, mudah, dan transparan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan tahapan SPMB telah dimulai sejak April lalu.
Menurutnya, Pra-SPMB menjadi tahap penting sebelum pendaftaran utama dibuka.
“Kami sudah melaksanakan Pra-SPMB sejak 13 April lalu. Semua dokumen diunggah ke sistem secara terbuka dan transparan,” ujar Wahyudi, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan kapasitas sekolah negeri tahun ini relatif sama dibanding tahun sebelumnya.
Sebanyak 271 SD Negeri disiapkan menerima peserta didik baru.nSelain itu, tersedia 34 SMP Negeri untuk menampung calon siswa.
Pemkot Tangerang juga membatasi jumlah siswa setiap rombongan belajar. Setiap rombongan SD Negeri maksimal diisi 28 siswa. Sedangkan rombel SMP Negeri dibatasi maksimal 34 siswa.
“Untuk SD negeri ditetapkan 28 siswa per rombel. Sementara SMP negeri sebanyak 34 siswa per rombel,” kata Wahyudi.
Untuk mencegah kecurangan, Pemkot Tangerang memperkuat sistem penerimaan berbasis digital. Seluruh pemangku kepentingan juga menandatangani Pakta Integritas.
Disdik turut menggandeng sejumlah lembaga pengawas. Pengawasan dilakukan oleh unsur internal maupun eksternal.
“Kami menggandeng Ombudsman dalam pengawasan pelaksanaan SPMB. APIP juga turun langsung sebagai manifestasi pengawasan dari KPK,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh proses penerimaan berlangsung melalui sistem terintegrasi. Karena itu, peluang praktik titip-menitip dapat ditekan.
“Insya Allah tidak ada titip-menitip dalam penerimaan siswa baru. Penerimaan di luar sistem tidak ada dan mudah terdeteksi,” tegas Wahyudi.
Ia memastikan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi jalannya SPMB.
Warga dapat melaporkan kendala maupun dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi LAKSA. Laporan juga bisa disampaikan melalui Helpdesk SPMB.
Selain itu, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
“Kami menerima pengaduan langsung di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang,” pungkasnya. (*)








Leave a Reply