Kedutaan Besar Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan Israel ke Teheran dan menyebutnya pelanggaran Piagam PBB.
Aktual Tangerang – Kedutaan Besar Republik Islam Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Serangan terjadi pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026.
Target disebut meliputi lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran dan beberapa kota lainnya di Iran.
Iran menilai serangan itu melanggar kedaulatan dan integritas teritorial negaranya.
Dalam pernyataan resmi, Kedutaan Besar Iran menyebut tindakan tersebut sebagai agresi terbuka.
“Serangan ini melanggar Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB,” tulis Kedutaan Besar Republik Islam Iran dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Iran menegaskan memiliki hak membela diri sesuai hukum internasional. “Hak mempertahankan diri dijamin Pasal 51 Piagam PBB,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah Iran menyatakan akan merespons serangan secara tegas dan terukur. Angkatan Bersenjata Iran disebut siap melindungi kedaulatan nasional.
Kedutaan menegaskan Iran merupakan negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Iran menilai Dewan Keamanan PBB harus segera bertindak.
“Kami meminta Ketua dan anggota Dewan Keamanan mengambil langkah konkret,” tegasnya.
Iran menilai serangan tersebut mengancam perdamaian regional dan internasional.
Kedutaan Besar Iran di Indonesia juga menyerukan dukungan publik. “Kami berharap pemerintah dan rakyat Indonesia mengecam agresi ini,” ujarnya.
Seruan ditujukan kepada tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, dan media. Iran menilai tindakan Washington dan Tel Aviv sebagai ancaman serius stabilitas kawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Amerika Serikat maupun Israel. ***








Leave a Reply