Sengketa Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Akhirnya?

Adi Subchan - 08 September 2025

Kementerian ATR/BPN menyatakan telah menyelesaikan sengketa terkait pemagaran wilayah laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Kompas)
Kementerian ATR/BPN menyatakan telah menyelesaikan sengketa terkait pemagaran wilayah laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Kompas)

Kementerian ATR/BPN menyatakan telah menyelesaikan sengketa pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, dengan membatalkan 50 sertifikat lahan seluas 74,77 hektare dan pelepasan hak atas 210 bidang lainnya.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah menyelesaikan sengketa terkait pemagaran wilayah laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik sejak awal 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan penyelesaian dilakukan melalui pembatalan sertifikat lahan dan pelepasan hak secara sukarela oleh pemilik. Total 50 bidang tanah dengan luas 74,77 hektare telah dibatalkan sertifikatnya.

“Penyelesaian kasus pagar laut dilakukan melalui pembatalan terhadap 50 bidang lahan seluas 74,77 hektare,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).

Dari 50 bidang tersebut, 38 bidang merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 58,24 hektare, dan 12 bidang lainnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 16,53 hektare, yang sebagian berada di wilayah perairan.

Selain pembatalan sertifikat, Nusron menyebut penyelesaian juga dilakukan melalui pelepasan hak secara sukarela oleh pemilik atas 210 bidang lahan dengan total luas mencapai 303,47 hektare.

Baca juga:

Sejumlah bidang yang dibatalkan sebelumnya tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur serta beberapa individu.

PT Intan Agung Makmur diketahui terafiliasi dengan pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sengketa ini mencuat setelah keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang mulai ramai diperbincangkan publik pada Januari 2025. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyebut baru menerima laporan keberadaan pagar tersebut pada 14 Agustus 2024.

Baca Juga :  Harga Plastik Naik 70 Persen, Pedagang Tangerang Tertekan

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024. Selanjutnya, pada 4-5 September 2024, Pemprov Banten bersama tim gabungan dari DKP, PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta aparat terkait, kembali turun ke lokasi untuk investigasi dan dialog dengan pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah entitas yang melakukan pemagaran mengklaim memiliki legalitas atas wilayah tersebut. Namun, setelah diverifikasi, diketahui bahwa sebagian besar dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan karena berada di area perairan yang tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini