Pemkab Tangerang menutup tempat hiburan malam dan membatasi jam restoran selama Ramadan 1447 Hijriah demi ketertiban dan kenyamanan ibadah.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyesuaikan jam operasional restoran selama Ramadan 1447 Hijriah.
Selain itu, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan kebijakan disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia.
“Aturan ini mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadan, termasuk penutupan sementara tempat hiburan,” ujar Maesyal, Selasa (10/2/2026).
Menurut Maesyal, kebijakan tersebut merupakan agenda rutin yang diterapkan setiap tahun.
Langkah ini bertujuan menciptakan suasana kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Mantan Sekda Tangerang itu menegaskan penertiban usaha dilakukan demi menjaga toleransi antarumat beragama.
“Harapannya ibadah Ramadan dapat berlangsung khidmat, tenang, nyaman, dan aman,” katanya.
Selain menutup tempat hiburan malam, pemerintah juga mengatur jam operasional restoran dan kafe.
Restoran, kafe, dan warung makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.
Jam operasional usaha kuliner diizinkan hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadan.
“Di luar jam tersebut, tempat usaha tidak diperkenankan untuk buka,” ujar Maesyal.
Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan bersama OPD, TNI, dan Polri. Pengawasan difokuskan pada lokasi rawan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Maesyal menegaskan pengawasan dilakukan agar masyarakat beribadah dengan aman dan nyaman.
“Kami berkoordinasi dengan Forkopimda dan menugaskan Satpol PP menjaga ketertiban,” tegasnya. ***








Leave a Reply