Satu Perusahaan Diduga Cemari Sungai Cisadane

Adi Subchan - 21 July 2026

Debit Sungai Cisadane di Kota Tangerang turun 12 persen saat puncak kemarau 2026. Balai DAS menutup pintu bendung demi menjaga pasokan air baku. (Foto: metronewstv.com)
Debit Sungai Cisadane di Kota Tangerang turun 12 persen saat puncak kemarau 2026. Balai DAS menutup pintu bendung demi menjaga pasokan air baku. (Foto: metronewstv.com)

Gubernur Banten Andra Soni mengungkap satu perusahaan diduga menjadi penyebab Sungai Cisadane menghitam. DLHK diminta segera menindaklanjuti.

Aktual Tangerang – Penyebab dugaan pencemaran yang menghitamkan Sungai Cisadane di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mulai terungkap. Gubernur Banten Andra Soni menyebut satu perusahaan diduga menjadi sumber pencemaran tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten telah menelusuri asal perubahan warna air sungai. Hasil penelusuran mengarah ke saluran muara Kali Sabi di Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“DLHK Banten sudah lakukan penelusuran, dan sudah menemukan titik sumbernya mengapa Sungai Cisadane berubah warna menjadi hitam,” ungkap Andra, Senin (20/7).

Menurut Andra, hasil investigasi menunjukkan salah satu industri ditengarai menjadi penyebab Sungai Cisadane di bagian hilir berubah warna menjadi hitam.

“Penyebabnya sudah ketemu, saya minta DLHK Provinsi Banten berkoordinasi dengan DLH Kota Tangerang untuk segera tindak lanjuti,” katanya.

Ia meminta DLHK Provinsi Banten segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan.

Baca Juga :  Saat Kemarau, Warga Gelar Tradisi Ngaliwet di Sungai Cisadane

Andra juga menegaskan agar perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

“Bila terbukti melanggar segera dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Banten kini menunggu tindak lanjut dari instansi terkait untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran tersebut. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini