Satpol PP Tangsel menindak dua kafe tak berizin di kawasan Taman Kota 2 Serpong. Pengelola akan disidangkan melalui Tipiring.
Aktual Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Pada Rabu (22/10), Satpol PP Tangsel menindak dua kafe di kawasan Taman Kota 2, Serpong Utara.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan dua kafe tersebut kini telah disegel.
Dua kafe yang dimaksud adalah Kafe Serdadu dan Kafe Pinus yang beroperasi tanpa dasar hukum atau tidak memiliki izin.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua tempat hiburan itu melanggar Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z Perda tersebut.
“Kami mendapat laporan warga terkait aktivitas kafe tanpa izin di kawasan Taman Kota,” ujar Muksin, Kamis (23/10/2025).
“Setelah dicek, benar ada dua tempat hiburan beroperasi tanpa izin. Kami langsung ambil tindakan tegas,” lanjutnya.
Akan Disidangkan Melalui Tipiring
Muksin menjelaskan, penertiban ini bagian dari upaya menjaga ketertiban di kawasan publik.
Kedua pengelola kafe disidangkan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
“Pelanggar kami kenakan sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025. Semua proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Muksin.
Selain penindakan, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pengelola dan warga sekitar agar menaati aturan perizinan usaha. “Kami ingin menciptakan kota yang aman, tertib, dan nyaman,” kata Muksin. “Kami harap pelaku usaha mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi serupa,” sambungnya.
Satpol PP Tangsel berkomitmen melanjutkan operasi secara berkala. Fokus pengawasan akan difokuskan pada kawasan hiburan malam dan ruang publik yang rawan pelanggaran izin.








Leave a Reply