Putar Murotal Kena Royalti

admin - 18 August 2025

image_2025-08-18_113613425

Hotel Syariah di Mataram Kena Tagihan Royalti Musik Rp4,4 Juta Meski Hanya Putar Murottal Al Quran

Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram mempertanyakan kebijakan tarif royalti musik dan lagu yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pasalnya, kewajiban membayar royalti tersebut juga diberlakukan untuk hotel berkonsep syariah yang hanya memutar murotal atau lantunan ayat suci Al-Qur’an.

General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus, mengungkapkan pihaknya menerima surat tagihan royalti sejak akhir Juli 2025. “Tagihan yang keluar untuk Madani sebesar Rp4,4 juta per tahun, termasuk PPN. Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kamar, kami punya 59 kamar, jadi masuk kategori 51–100 kamar,” ujarnya, Rabu (13/8).

Menurut Rega, LMKN menghitung tarif berdasarkan asumsi bahwa setiap kamar memiliki televisi yang dapat memutar musik atau konten berhak cipta. Namun, meski tamu tidak memutar musik dan pihak hotel hanya menayangkan murotal, tagihan tetap dikenakan. “Bahkan suara burung digital atau suara alam dari YouTube pun kena,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan ini memberatkan pelaku usaha, terutama hotel kecil, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Musik bukan kebutuhan utama di hotel, tamu datang untuk menginap. Kami sudah berhenti memutar musik, dan tidak ada komplain dari tamu,” tambahnya.

Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang menaungi sekitar 30 hotel akan menggelar rapat pada 21 Agustus untuk menentukan sikap bersama sebelum berdialog dengan LMKN. “Ada anggota yang sudah bayar, ada yang masih skeptis. Kami ingin satu suara dulu,” katanya.

Rega juga menyoroti ancaman sanksi yang dinilai terlalu berat bagi pihak yang menolak membayar royalti. “Bisa pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp4 miliar. Terlalu jauh kalau sampai pidana, kami bukan residivis,” ujarnya.

Baca Juga :  Musisi Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Selain sektor hotel, LMKN juga menerapkan tarif royalti untuk restoran, pub, dan diskotek dengan metode perhitungan berbeda, mulai dari jumlah kursi hingga luas ruangan. “Aturan ini perlu dikaji ulang secara teknis, dan pelaku usaha harus diajak duduk bersama sebelum diterapkan,” tegas Rega.

Sumber: KORAN NTB

Foto:Instagram @bushcoo

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini