Tiga jaksa di Banten resmi jadi tersangka pemerasan WNA Korea Selatan, setelah OTT KPK dan koordinasi Kejaksaan Agung.
Aktual Tangerang – Tiga oknum jaksa di Banten resmi ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan warga negara Korea Selatan (Korsel). Ketiganya yaitu Redy Zulkarnain, Herdian Malda Ksastria, dan Rivaldo Valini.
Selain itu, dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Siska.
Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (17/12/2025).
Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini setelah penyidikan dimulai sehari sebelum OTT.
Redy Zulkarnain menjabat Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebelumnya, Redy bertugas di Kejati Maluku Utara, Jambi, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Timur.
Redy diberhentikan dari jabatannya dan terancam hukuman penjara atas perbuatannya.
Sedangkan, Herdian Malda Ksastria adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang. Ia baru menjabat sejak Mei 2024 dan memiliki gelar sarjana hukum serta master hukum. Ia juga diberhentikan dari jabatan dan menghadapi ancaman penjara terkait kasus ini.
Sementara, Rivaldo Valini merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebelumnya ia menjabat Kasi Pidana Umum di Kejari Kabupaten Tangerang dan Lampung Selatan.
Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius untuk menegakkan integritas aparat penegak hukum.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korsel.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025.
“Semua telah diperiksa. Total kami tetapkan lima tersangka,” ujar Anang.
Selain tiga oknum jaksa di Banten, dua lainnya adalah pihak swasta. Mereka yakni Didik Feriyanto selaku pengacara dan Maria Siska sebagai penerjemah.
Anang menyebut para tersangka diduga bersekongkol melakukan pemerasan. Korban merupakan WNA Korsel berinisial CHL. Korban sedang berperkara dalam kasus UU ITE.
CHL kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Kejaksaan Agung. “Jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi serta pemerasan,” kata Anang.
Anang menyebut korban mendapat ancaman terkait tuntutan dan putusan perkara.
Ancaman tersebut diduga berupa pemberatan vonis saat persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung dalam penegakan integritas jaksa.








Leave a Reply