Polres Tangsel Tetapkan Korban KDRT Sebagai Tersangka

Adi Subchan - 09 April 2026

FOTO: Alodokter/Ilustrasi
FOTO: Alodokter/Ilustrasi

DPRD Tangsel menerima aduan kasus KDRT, di mana korban MS justru berstatus tersangka. Kasus akan diklarifikasi ke kepolisian.

Aktual Tangerang – Seorang wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersanga.

Melalui kuasa hukumnya, MS, mengadukan kasus yang menimpanya ke DPRD Kota Tangsel.

Pengaduan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II, Rabu (8/4/2026).

Kasus bermula pada 17 April 2023 saat terjadi perselisihan dengan mantan suaminya. Perselisihan dipicu perbedaan keinginan merayakan Idulfitri bersama orang tua.

Cekcok yang terjadi di rumah berlanjut hingga di dalam mobil. Dalam peristiwa itu, MS diduga mengalami kekerasan fisik.

Korban disebut mengalami luka di wajah dan kedua lengan. MS kemudian melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/162/B/IV/2023.

Baca Juga :  Kampus Budi Luhur Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual, Fokus Lindungi Korban

Namun, beberapa hari kemudian MS dilaporkan balik oleh mantan suaminya. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya atas kasus serupa.

Perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Saat ini, MS berstatus sebagai korban sekaligus tersangka.

Proses hukum sebagai korban telah memasuki tahap persidangan. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 13 April 2026.

Mengadu ke DPRD Tangsel

Menyikapi itu, DPRD Tangsel menggelar rapat. Forum dihadiri Ketua Komisi II Ricky Yuanda Bastian dan sejumlah anggota.

Kuasa hukum meminta penghentian status tersangka terhadap MS.

Kuasa hukum MS, Furba Indah, menegaskan kliennya adalah korban KDRT.

“Berdasarkan keterangan, Ibu MS tidak pernah melakukan kekerasan,” ujar Indah.

Ia menilai terdapat perbedaan antara BAP dan fakta persidangan. Indah juga mengungkap dugaan ancaman terhadap MS dan saksi.

Ancaman disebut terjadi setelah fakta persidangan terungkap. “Klien kami sempat hampir ditabrak motor saat turun dari MRT,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali. Indah menyebut ancaman juga dialami keluarga korban dan saksi.

Ia berharap DPRD Tangsel membantu menghentikan proses hukum terhadap kliennya.

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menyatakan akan menindaklanjuti laporan. “Kami akan klarifikasi ke pihak terkait, termasuk kepolisian,” kata Ricky.

Baca Juga :  Incar Pengendara Motor, Polisi Gadungan Beraksi di Pondok Aren

Ia menyebut pertemuan tersebut merupakan tahap awal. Menurutnya, sejumlah hal masih perlu pendalaman lebih lanjut.

“Kami tidak ingin berspekulasi sebelum melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Ricky menegaskan DPRD tidak dapat mengintervensi proses persidangan. Namun, DPRD dapat memberikan dukungan dan pengawalan.

“Kami bisa memastikan hak korban tetap terlindungi,” katanya.

Terkait dugaan ancaman, DPRD mendorong korban segera melapor. DPRD Tangsel juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk pendampingan.

“Kami akan kawal dan pastikan korban mendapat perlindungan,” ujar Ricky.

Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan adil. “Jika tidak bersalah, tentu harus diberikan dukungan penuh,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Polres Tangsel belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait juga belum direspons. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini