Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang

Adi Subchan - 19 August 2026

Polisi menggagalkan pengiriman 27 kg sabu tujuan Tangerang di Labuhanbatu Selatan. Sabu disembunyikan dalam dinding mobil. (Foto: Dok Polda Sumut)
Polisi menggagalkan pengiriman 27 kg sabu tujuan Tangerang di Labuhanbatu Selatan. Sabu disembunyikan dalam dinding mobil. (Foto: Dok Polda Sumut)

Polisi menggagalkan pengiriman 27 kg sabu tujuan Tangerang di Labuhanbatu Selatan. Sabu disembunyikan dalam dinding mobil.

Aktual Tangerang – Polisi menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sumatera pada Jumat (14/8/2026).

Sabu tersebut dikemas menggunakan plastik biru bergambar ikan mas dan bertuliskan Jinyu. Barang terlarang itu disembunyikan di balik dinding mobil yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Keduanya berinisial MI (29) dan MD (30), warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” kata Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  Kecelakaan Motor di Fly Over Ciputat pada Hari Lebaran

Arisandi mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara.

Pengiriman tersebut dilaporkan melintasi wilayah Sumatra Utara menggunakan sebuah mobil.

Informasi tersebut diterima petugas pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Atas informasi tersebut selanjutnya petugas opsnal melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku,” katanya.

Petugas kemudian menemukan mobil Xpander Cross putih bernomor polisi BK 1205 AAB. Mobil tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kendaraan tersebut ditumpangi dua orang laki-laki.

“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang barang yang berada di dalam mobil tersebut,” ujarnya.

Sabu Disembunyikan di Dinding Mobil

Arisandi mengatakan petugas awalnya tidak menemukan sabu dalam pemeriksaan kendaraan.

Namun, petugas kemudian menemukan 27 kilogram sabu di bagian dinding belakang mobil. Sabu tersebut dikemas dalam plastik biru bergambar ikan emas dan bertuliskan Jinyu.

“Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka yang mengaku bahwasanya sabu tersebut akan dibawa ke Tanggerang atas suruhan seorang yang berinisial P,” katanya.

Baca Juga :  Bawa Ganja 1 Kg, Pengedar Narkoba Diciduk di Karawaci

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya dikirim menuju Tangerang. Keduanya mengaku mendapatkan bayaran jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai tujuan.

Menurut Arisandi, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta. Pemberi perintah berinisial P disebut berada di Aceh Timur.

“Dengan demikian selanjutnya barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Polisi masih mendalami jaringan pengiriman sabu tersebut. Penyidik juga memburu P yang diduga menjadi pihak pemberi perintah pengiriman narkotika tersebut. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini