Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Jenis Etomidate di PIK 2

Adi Subchan - 01 October 2026

Polisi membongkar dugaan rumah produksi etomidate di PIK 2, Kabupaten Tangerang. Seorang WN China ditangkap dan puluhan ribu pods disita. (FOTO: Istimewa)
Polisi membongkar dugaan rumah produksi etomidate di PIK 2, Kabupaten Tangerang. Seorang WN China ditangkap dan puluhan ribu pods disita. (FOTO: Istimewa)

Aktual Tangerang – Polisi membongkar dugaan rumah produksi narkotika jenis etomidate di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rumah tersebut berada di Cluster Hawai Cove 6, Kecamatan Kosambi. Lokasi itu diduga menjadi laboratorium rahasia produksi pods etomidate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang warga negara China berinisial CF (27).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan laboratorium rahasia tersebut.

“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, Rabu (30/9/2026).

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan awal pengungkapan tersebut.

Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Hotman Paris Soroti Tuntutan Mati terhadap ABK Fandi Ramadhan

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki yang menjadi target berada di kawasan PIK 2,” ucap dia.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga mengamankan CF pada Senin (21/9) malam.

CF diamankan di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat itu, dia bersama dua rekannya. Kedua rekannya merupakan warga negara China berinisial ZD dan YX.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF,” jelas Vernal.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dari lokasi tersebut.

Saat diperiksa, CF mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang berdekatan.

Petugas kemudian membawa CF menuju Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Tangerang Diguyur Hujan

Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah barang yang mengindikasikan aktivitas produksi pods etomidate. Barang bukti tersebut berupa 13 bungkus bahan baku etomidate seberat netto 1.300 gram.

Polisi juga menemukan 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate seberat netto 11.000 mililiter.

Selain itu, ditemukan sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dalam berbagai ukuran.

Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Peralatan tersebut antara lain ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital.

Petugas juga menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pods berisi cairan yang diduga etomidate. Pods tersebut ditemukan dalam berbagai jenis kemasan.

Dari keseluruhan bahan baku, penyidik memperkirakan produksi mencapai 20.514 cartridge atau pods.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Vernal.

CF disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Menurut keterangan, CF dijanjikan upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.

“Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian,” kata Vernal.

Vernal mengatakan penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami jaringan tersebut.

“Termasuk memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi barang terlarang tersebut,” jelas dia.

Atas perbuatannya, CF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b.

Pasal tersebut terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

CF juga dijerat ketentuan terkait penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini