Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Tangsel Raup Keuntungan Rp159 Juta

Adi Subchan - 17 September 2026

Bareskrim Polri membongkar pengoplosan LPG di Pondok Aren, Tangsel. Sebanyak 910 tabung, regulator, mobil, dan timbangan disita. (Foto: KOMPAS.com)
Bareskrim Polri membongkar pengoplosan LPG di Pondok Aren, Tangsel. Sebanyak 910 tabung, regulator, mobil, dan timbangan disita. (Foto: KOMPAS.com)

Bareskrim mengungkap pengoplosan elpiji bersubsidi di Tangsel. Pelaku ditaksir meraup Rp159 juta dan 910 tabung LPG disita.

Aktual Tangerang – Praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di Tangerang Selatan, Banten, meraup keuntungan hingga Rp159 juta.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dapat diketahui angka kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai kurang lebih Rp159 juta,” kata Irhamni di Tangerang, Kamis (17/9/2026).

Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB dalam kasus tersebut. Tersangka merupakan pemilik tempat usaha dan gudang pengoplosan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Lokasi pengoplosan berada di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi.

Menurut Irhamni, praktik ilegal tersebut menghasilkan keuntungan besar melalui selisih harga elpiji bersubsidi.

“Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal ini ditaksir mendatangkan keuntungan yang cukup besar dengan perhitungan selisih harga dari gas subsidi pemerintah tersebut memberikan marjin sekitar Rp23.000 per kilogram,” katanya.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Seniornya di TNI, Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam

Irhamni mengatakan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi tersebut telah berlangsung sekitar tiga minggu.

Aksi itu terbongkar setelah aparat penegak hukum melakukan penggerebekan di lokasi.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku-pelaku lain yang turut serta dan memiliki peran dalam sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi ini, juga akan mendalami pelaku-pelaku yang lain yang turut serta bersama-sama melakukan. Tersangka E alias HB ini tidak sendirian, dan akan segera kami tindak lanjuti tersangka-tersangka lain yang mempunyai peran-peran lain dengan tujuan yang sama,” ujarnya.

910 Tabung Elpiji Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 910 tabung elpiji dari berbagai ukuran.

Barang bukti tersebut terdiri atas 560 tabung LPG tiga kilogram dan 12 tabung lima kilogram. Kemudian terdapat 318 tabung LPG 12 kilogram dan 20 tabung LPG 50 kilogram.

Polisi juga mengamankan 35 unit regulator dan empat unit mobil. Selain itu, penyidik menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Penyidik telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kerap Banjir, Taman Mangu bakal Jadi Kota Mati

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang di bidang minyak dan gas bumi. Tersangka terancam hukuman sekitar enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penyidik juga menyiapkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” kata dia. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini