Pengelola Bintaro XChange Jelaskan Soal Hilangnya Aliran Kali Ciputat

Adi Subchan - 23 April 2026

Pansus DPRD Tangsel menemukan dugaan perubahan aliran Kali Ciputat saat inspeksi RTRW. Pengembang Mall Bintaro Xchange akan dipanggil. (Foto: Tribun Banten)
Pansus DPRD Tangsel menemukan dugaan perubahan aliran Kali Ciputat saat inspeksi RTRW. Pengembang Mall Bintaro Xchange akan dipanggil. (Foto: Tribun Banten)

JRP menjelaskan penataan Kali Ciputat di Bintaro XChange, DPRD Tangsel dalami dokumen dan perbedaan kondisi lapangan.

Aktual Tangerang – Perubahan fungsi Kali Ciputat di kawasan Bintaro XChange Mall, Pondok Aren, Tangerang Selatan, mendapat penjelasan pengembang. Penataan kawasan disebut telah melalui proses panjang sesuai arahan pemerintah pusat.

Manajemen PT Jaya Real Property (JRP) menyatakan langkah tersebut merupakan bagian penataan kawasan. Perusahaan menegaskan tidak ada perubahan aliran sungai seperti yang dipersepsikan publik.

Manajer Perencanaan PT JRP, Virona Pinem, mengatakan penataan dilakukan sejak lama. Menurutnya, proses tersebut telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

“Prosesnya sudah lama dan izinnya juga sudah ada sejak dulu,” ujar Virona di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan penataan, bukan perubahan aliran sungai.

“Ini penataan, bukan perubahan aliran seperti yang dipersepsikan sebagian pihak,” katanya.

Baca Juga :  Aliran Sungai Menghilang, DPRD Panggil Mall Bintaro Xchange

Virona juga membantah tudingan bahwa kondisi tersebut memicu banjir di sekitar kawasan. Ia menyebut kajian teknis telah dilakukan oleh pihak berwenang.

“Tidak ada alih fungsi dan bukan penyebab banjir di wilayah sekitar,” ujarnya.

Ia lanjutkan, kajian telah dilakukan oleh ahli dari Kementerian PUPR.

Terkait status lahan, JRP memastikan seluruh proses mengikuti aturan yang berlaku. Keputusan tersebut disebut berdasarkan kebijakan kementerian terkait.

“Semua sudah sesuai aturan dan ada keputusan menterinya,” kata Virona.

Ia menegaskan aset negara tidak dapat diperjualbelikan secara sembarangan.

Sementara itu, DPRD Tangsel masih mencermati perbedaan pandangan terkait kasus tersebut. Panitia Khusus RTRW menemukan adanya perbedaan antara kondisi lapangan dan penjelasan pengembang.

Baca Juga :  Dinsos Tangsel Usulkan Rumah Singgah Jadi UPTD

Ketua Pansus Ahmad Syawqi mengatakan pihaknya akan mendalami dokumen yang dimiliki pengembang. Ia menyebut klaim persetujuan dari Kementerian PUPR perlu diverifikasi.

“Kami akan dalami dokumen terkait kajian dan persetujuan yang mereka miliki,” ujarnya.

Pansus juga menunggu dokumen tambahan terkait status Barang Milik Negara pada aliran sungai tersebut. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas penataan kawasan.

“Kami meminta dokumen sertifikasi BMN dan akan membandingkan dengan data dari PUPR,” kata Syawqi.

Ia menambahkan, kewajiban administrasi yang diklaim pengembang belum sepenuhnya dibuktikan. Dokumen resmi masih dalam proses pengumpulan oleh DPRD.

“Klaim mereka sudah memenuhi kewajiban, tetapi dokumen lengkap belum kami terima,” ujarnya.

Selain itu, Pansus akan menelusuri historis perubahan aliran sungai yang terjadi pada 2011. Saat itu, regulasi RTRW daerah dinilai belum terbentuk secara kuat.

“Kami akan kaji alasan perubahan alur sungai dan dasar kebijakan saat itu,” kata Syawqi.

Ia menegaskan, kajian ini bertujuan menjaga fungsi sungai dan mencegah dampak lingkungan. Normalisasi aliran sungai menjadi salah satu fokus pembahasan.

“Tujuannya agar fungsi sungai tetap terjaga dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” pungkasnya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini