Dukcapil Tangsel mewajibkan pendatang melapor dalam 2×24 jam demi akurasi data dan kemudahan layanan publik.
Aktual Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mengingatkan pendatang segera melapor ke RT/RW.
Pelaporan wajib dilakukan maksimal dua kali 24 jam setelah tiba di lingkungan baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Dwi Suryani, menegaskan aturan tersebut sudah lama berlaku.
“Pendatang wajib melapor ke RT/RW dalam dua kali 24 jam,” ujar Dwi, Rabu (25/3/2026).
Ia menyebut aturan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan bersifat mengikat. Pelaporan dilakukan melalui pengurus lingkungan setempat.
Selain manual, pemerintah menyediakan sistem pelaporan berbasis digital. Aplikasi tersebut bernama Sipermen atau Sistem Informasi Penduduk Non-permanen.
“Aplikasi ini memudahkan pendatang melapor tanpa datang ke kantor,” kata Dwi.
Menurutnya, pelaporan memberikan banyak manfaat bagi pendatang.
Pendatang yang terdata lebih mudah mengakses layanan publik. “Kalau sudah terdata, akses layanan seperti kesehatan bisa lebih mudah,” ujarnya.
Ia mencontohkan pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan bagi pendatang yang sudah terdata.
Dwi juga menekankan pentingnya data dalam kondisi darurat. “Pendataan memudahkan penanganan saat terjadi musibah atau keadaan darurat,” katanya.
Meski demikian, masih ada pendatang yang enggan melapor. Pihaknya mendorong RT/RW dan kelurahan aktif melakukan edukasi.
“Kami mengimbau pendatang segera melapor demi kepentingan sendiri,” ujar Dwi.
Pelaporan juga berkaitan dengan status administrasi kependudukan. Pendatang tetap wajib melapor meski belum memindahkan KTP.
“Ini bagian dari proses pendataan resmi pemerintah,” katanya.
Dwi kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. “Pelaporan penting untuk layanan dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyoroti fenomena urbanisasi. Menurutnya, urbanisasi tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, pengelolaan yang baik diperlukan agar tidak menimbulkan masalah baru.
Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga tertib administrasi. Salah satunya memastikan seluruh pendatang terdata dengan baik.
Benyamin juga mengimbau warga agar tidak menambah jumlah anggota keluarga saat kembali ke kota.
“Kalau berangkat berempat, kembali juga berempat,” ujar Benyamin.
Imbauan tersebut bertujuan menekan lonjakan pendatang tidak terencana. Ia juga meminta pendatang segera melapor ke pengurus lingkungan.
“Pendatang harus melapor dan mencatatkan diri ke RT/RW,” katanya.
Menurutnya, data kependudukan penting untuk pelayanan yang cepat dan tepat. “Jika ada masalah, pemerintah bisa segera menanganinya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia berharap kondisi ekonomi daerah terus membaik. Hal itu dinilai dapat mengurangi tekanan urbanisasi ke kota besar.
“Urbanisasi tidak bisa dilarang, tetapi daerah harus ikut berkembang,” pungkasnya. (Robby Kurniawan)








Leave a Reply