Aktual Tangerang – Pemkot Tangerang Selatan tetap menganggarkan gaji PPPK dalam RAPBD 2027. Kebijakan tersebut dilakukan sambil menunggu kepastian pemerintah pusat terkait pengalihan pembiayaan gaji PPPK.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan hal tersebut setelah rapat paripurna DPRD Tangsel, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut membahas jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2027.
Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel tetap berkewajiban menganggarkan gaji PPPK karena belum ada kepastian pengalihan pembiayaan.
“Masih, masih. Kami sambil menunggu keputusan pemerintah pusat yang katanya mau ditarik ke pusat, kewajiban kami tetap menganggarkan,” ujarnya.
Menurut Benyamin, belanja pegawai dalam RAPBD 2027 berada di kisaran 34 persen. Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
“Belanja pegawai kita memang 34 persen. Itu masih dalam batas, masih dikasih kesempatan waktu untuk beberapa tahun ke depan,” kata Benyamin.
Benyamin menyebut jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Tangsel mencapai lebih dari 6.000 orang. Mereka terdiri dari berbagai profesi, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Terkait kemungkinan pembiayaan gaji PPPK diambil alih pemerintah pusat, Benyamin memilih menunggu kepastian.
“Saya belum mau berandai-andai, kita menunggu kepastian saja,” jelasnya.
Jika pembiayaan gaji PPPK dialihkan ke pemerintah pusat, anggaran daerah dapat diarahkan untuk pembangunan. Namun, penyesuaian anggaran tersebut baru dilakukan setelah kebijakan pemerintah pusat dipastikan.
“Artinya nanti alokasi anggarannya untuk pembangunan. Kita bahas di perubahan APBD nanti seperti itu,” tuturnya.
Benyamin mengatakan, mekanisme transfer dana pusat ke daerah bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan tersebut khususnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Dana transfer ke daerah (TKD) dapat mengalami perubahan setiap tahun. Karena itu, Pemkot Tangsel belum dapat memastikan besaran dana transfer yang diterima pada 2027.
“Kalau dana transfer kan keputusannya ada di Kementerian Keuangan. Dana transfer pusat itu yang kami sebut dengan dana perimbangan atau dana transfer ke daerah, TKD. Kita semuanya sepenuhnya tergantung kebijakan pusat. Bisa naik, bisa turun, kita tidak bisa memprediksi,” ungkapnya.
Karena itu, penyusunan APBD Tangsel masih berpedoman pada data keuangan pemerintah pusat.
Pemkot Tangsel juga masih menunggu petunjuk teknis terkait besaran transfer untuk tahun anggaran 2027.
“Makanya dalam penyusunan APBD, kita berpedoman kepada data keuangan APBD tahun yang lalu dari pusat. Sampai sekarang belum keluar juknis dari Kementerian Keuangan, dapat berapa kira-kira,” tutupnya.
Untuk diketahui, RAPBD Kota Tangsel 2027 diproyeksikan mencapai Rp4,96 triliun. Nilai tersebut tepatnya sebesar Rp4.960.189.127.214.
Proyeksi tersebut meningkat sekitar Rp300 miliar dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. (*)








Leave a Reply