Pemkot Tangerang Kaji Besaran Tunjangan Anggota DPRD

Adi Subchan - 04 May 2026

Gedung DPRD Kota Tangerang (Foto: Istimewa)
Gedung DPRD Kota Tangerang (Foto: Istimewa)

Pemkot Tangerang masih mengevaluasi tunjangan DPRD sesuai Perwali 14/2025 dengan mempertimbangkan aturan pusat dan dampak publik.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih mengkaji Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Tangerang. Meski telah ditetapkan, kebijakan itu belum diimplementasikan.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menyebut evaluasi masih berlangsung.

“Masih kita lihat apakah sudah selesai atau belum,” kata Sachrudin, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan evaluasi mempertimbangkan aturan pemerintah pusat. Selain itu, aspek kepatutan dan dampak sosial juga diperhitungkan.

Peraturan ini merupakan perubahan dari Perwali Nomor 89 Tahun 2023. Aturan tersebut merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2017. Perda mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Mencari Tahu Cara Wali Kota Atasi Masalah Stunting di Tangsel

Dalam ketentuan terbaru, tunjangan perumahan diatur cukup besar. Ketua DPRD berhak menerima Rp49 juta per bulan. Wakil ketua memperoleh Rp45 juta per bulan. Dan, anggota DPRD menerima Rp42,5 juta per bulan.

Sementara tunjangan transportasi juga diatur terpisah. Ketua DPRD menerima Rp29 juta per bulan. Wakil ketua mendapat Rp28,75 juta per bulan. Dan, anggota memperoleh Rp28,5 juta per bulan.

Namun, seluruh skema tersebut belum dijalankan hingga kini. Pemkot menyebut evaluasi mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Aturan itu menjadi dasar pemberian tunjangan DPRD.

Tunjangan perumahan diberikan jika rumah jabatan belum tersedia. Pemberian harus memenuhi asas kepatutan dan kewajaran.

Isu ini mendapat sorotan publik terkait penggunaan anggaran daerah. Terutama dalam konteks efisiensi belanja dan prioritas program publik.

Pemkot menegaskan evaluasi akan diselesaikan sebelum implementasi kebijakan. ***

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Naik

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini