Polisi menangkap dua pelaku curanmor di Cikupa. Mereka membeli senpi rakitan di Lampung yang disembunyikan dalam pepaya untuk melancarkan aksi.
Aktual Tangerang – Pelaku curanmor di Cikupa, Iwan Setiawan (IS) dan Maryanto (MA), mengaku membeli senpi rakitan di Lampung. Senjata itu digunakan pelaku saat beraksi.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menerima laporan motor hilang di Desa Bitung Jaya, Cikupa, Kamis (6/11). Hasil penyelidikan, pelaku adalah IS dan MA, yang kemudian ditangkap.
Saat hendak ditangkap, IS melawan dengan menembakkan senpi ke polisi. Apes, senjata macet dan keduanya ditembak pada bagian kakinya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menanyakan asal senjata rakitan itu kepada IW. Dan, IW mengaku membeli senpi seharga Rp4 juta dari seseorang bernama Dedi di Tanggamus, Lampung.
Ia membawa senpi dari Lampung ke Banten menggunakan mobil travel. Senjata itu disembunyikan dalam buah pepaya untuk menghindari pemeriksaan.
“Selama perjalanan maupun di kapal tidak ada pemeriksaan,” ujar IW, Selasa (18/11/2025).
Polisi menyebut kedua pelaku sudah mencuri motor sebanyak dua belas kali. IW diketahui sebagai residivis kasus curanmor bersenpi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan lima peluru. Polisi juga menyita lima motor curian dan satu kunci letter T.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Mereka juga dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” sambungnya.
Adapun ancaman hukuman dari pasal itu yakni sepuluh tahun penjara.









Leave a Reply