Aktual Tangerang – Pedagang sate Padang di Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengaku menjadi korban pemalakan.
Polsek Pondok Aren telah mengecek informasi tersebut setelah kasusnya viral di media sosial.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina Putri membenarkan adanya dugaan pemalakan terhadap pedagang sate tersebut.
Menurut Anne, polisi telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan.
“Dapat dibenarkan bahwa ia mengalami pemalakan atau pemerasan. Kalau untuk nominal berapa yang sudah dikeluarkan dari penjual sate masih kami dalami, tapi kami sudah mengantongi bukti-bukti yang memang sudah mengarah ke tindak pidana pemerasan,” ujar Anne di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (30/9/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video pedagang sate bernama Dayat beredar di Threads.
Video itu diunggah akun Threads @bagus.abdi.sukma pada Jumat (25/9/2026).
Dalam video tersebut, Dayat mengaku pindah lokasi berjualan karena kerap menjadi korban pemalakan.
“Pindah ke sini sudah capek di situ (dipalak),” ujar Dayat dalam video, dikutip Rabu (30/9/2026).
Unggahan tersebut juga menyebut Dayat sebelumnya berjualan di depan RS Premier Bintaro. Pedagang sate itu kemudian disebut pindah ke kawasan Sektor 9, tepatnya depan Roti Bakar Edy.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan pula adanya pemalakan hingga Rp200 juta.
“Alasan sate padang depan RS Premier Bintaro pindah ke sektor 9 (depan Roti Bakar Edy) pindah tempat karena sering dipalak preman Rp 200 juta dan dikalungin celurit kalo enggak ngasih,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Menindaklanjuti informasi viral itu, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Pondok Aren mendatangi kediaman pedagang sate.
Polisi melakukan pengecekan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
Anne mengatakan, polisi masih mendalami nominal uang yang telah dikeluarkan pedagang tersebut.
Selain itu, polisi juga mengklarifikasi informasi mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.
Menurut Anne, senjata tajam memang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Namun, senjata tersebut tidak pernah digunakan untuk mengancam atau menodong korban secara langsung.
“Kalau terkait ditodong dengan celurit ataupun senjata tajam, itu tidak dibenarkan. Korban penjual sate tidak ada dikalungkan ataupun ditodong senjata tajam,” tegas Anne.
“Senjata tajam memang ada, tapi tidak ada ancaman langsung mengarah ke korban ataupun yang dimaksud,” lanjutnya.
Polisi telah mendorong korban membuat laporan polisi secara resmi untuk memproses perkara tersebut. Namun, hingga kini, Polsek Pondok Aren masih menunggu keputusan keluarga korban.
“Pada saat kami mendatangi kediaman korban ataupun penjual sate Padang tersebut, kami sudah mengarahkan untuk melapor ke polisi. Namun sampai saat ini kami masih menunggu karena yang bersangkutan masih dalam pertimbangan ataupun rembuk bersama keluarga,” tutur Anne. (*)








Leave a Reply