KPK menggelar OTT perdana 2026 dan menangkap pegawai pajak Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Aktual Tangerang – KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) perdana di tahun 2026. KPK mengamankan oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Pada 2025, KPK tercatat melakukan 11 OTT di berbagai daerah. OTT sebelumnya menjerat sejumlah pejabat, termasuk Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, dan Kepala Daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam OTT kali ini penyidik mengamankan delapan orang. Katanya, KPK memiliki waktu 1×24 jam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Adapun yang diamankan terdiri dari pegawai pajak dan wajib pajak.
“Sampai saat ini, delapan orang diamankan bersama barang bukti berupa uang,” kata Budi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan uang sitaan mencapai ratusan juta rupiah.
Selain uang rupiah, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa valuta asing. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan juga valas,” ujar Fitroh.
Fitroh menjelaskan OTT berkaitan dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” katanya singkat.
KPK Sita Uang dan Emas Senilai Rp6,38 Miliar
Selain mengamankan delapan orang, KPK menyita uang tunai dan emas senilai total Rp6,38 miliar.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut barang sitaan menjadi bukti perkara PT Wanatiara Persada (WP).
“Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, barang sitaan terdiri atas uang tunai Rp793 juta dan valuta asing dolar Singapura. Nilai valuta asing tersebut mencapai SGD165.000 atau setara Rp2,16 miliar.
Selain uang, penyidik turut menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers KPK. Dalam kotak barang bukti, terlihat kepingan emas bermerek Antam yang diamankan penyidik.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan pajak. Lima tersangka berasal dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta.
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Tersangka lain yakni Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin.
KPK juga menetapkan Askob Bahtiar yang merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Dari pihak swasta, tersangka adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin. Satu tersangka lainnya merupakan staf PT Wanatiara Persada bernama Edy Yulianto.
“Perkara ini naik ke penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” kata Asep Guntur Rahayu.
Asep menyatakan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan bayar PBB PT Wanatiara Persada. Nilai potensi kekurangan bayar pajak tersebut mencapai Rp75 miliar.
Pihak perusahaan kemudian mengajukan sanggahan atas perhitungan pajak tersebut. Agus diduga meminta nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp23 miliar.
Dari nilai tersebut, Rp8 miliar diduga menjadi fee untuk sejumlah pihak di Ditjen Pajak. “PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar,” ujar Asep.
KPK menjerat Abdul Kadim dan Edy Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang KUHP.








Leave a Reply