Pemkot Tangerang mulai menertibkan parkir liar di Taman Elektrik. Pelanggar terancam ban dikempesi hingga kendaraan diderek.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menertibkan parkir liar di kawasan Taman Elektrik, Jumat (22/5/2026).
Penertiban dilakukan melalui uji coba sterilisasi kendaraan di kawasan tersebut.
Kebijakan itu diterapkan untuk mengatasi parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga.
Asisten Daerah I sekaligus Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani mengatakan sejumlah akses menuju Taman Elektrik ditutup sementara.
“Semua kendaraan diarahkan ke kantong parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah,” kata Mulyani, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku setiap akhir pekan. Penutupan dilakukan setiap Jumat hingga Minggu pukul 16.00 sampai 22.00 WIB.
Pemkot Tangerang menyiapkan tiga lokasi parkir resmi untuk masyarakat. Lokasi tersebut berada di area Masjid Raya Al-A’zhom, Lapangan LP, dan Stadion Benteng Reborn.
Mulyani menegaskan, sterilisasi kendaraan dilakukan untuk memutus praktik parkir liar di kawasan publik.
“Area Taman Elektrik sering dimanfaatkan oknum untuk menarik pungutan tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Menurut dia, praktik tersebut selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah akan melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan.
Pemkot Tangerang juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan parkir. Sanksi diberikan kepada pengendara maupun juru parkir liar yang tetap membandel.
“Pelanggar bisa dikenai pencopotan pentil, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan,” jelas Mulyani.
Ia memastikan, penindakan akan diterapkan secara konsisten di kawasan terlarang parkir.
Pemkot Tangerang berharap penataan tersebut membuat Taman Elektrik kembali nyaman bagi masyarakat.
“Harapannya, masyarakat bisa menikmati Taman Elektrik dengan aman, nyaman, dan tertib,” tutupnya. (*)








Leave a Reply