Nata de Coco Haram? Ini Penjelasan MUI dan Ahli IPB

Adi Subchan - 17 June 2026

7c32569d-adbf-4a16-8ac9-749b714d6316

MUI dan ahli IPB menjelaskan penggunaan pupuk ZA dalam pembuatan nata de coco. Apakah memengaruhi keamanan dan kehalalannya?

Aktual Tangerang – Nata de coco menjadi pelengkap minuman dan hidangan penutup yang populer di Indonesia. Produk ini dikenal memiliki tekstur kenyal dan warna putih bening.

Makanan tersebut dibuat melalui fermentasi air kelapa menggunakan bakteri Acetobacter xylinum. Proses ini menghasilkan selulosa yang kemudian diolah menjadi nata de coco.

Mengutip informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahan baku nata de coco tidak hanya berasal dari air kelapa. Produk serupa juga dapat dibuat dari santan, tetes tebu, maupun sari buah.

Buah yang digunakan antara lain nanas, melon, jeruk, stroberi, dan jambu biji.

Namun, proses pembuatan nata de coco sempat menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah ditemukan penggunaan pupuk ZA oleh sejumlah produsen.

MUI menyebut pupuk ZA dicampurkan untuk mempercepat pembentukan tekstur nata de coco.

“Pelaku sengaja mencampur ZA agar nata de coco menggumpal dan memiliki tekstur lebih kenyal,” dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Lagi, Tangsel Jadi Kota dengan Udara Terburuk di Indonesia

Guru Besar Agroindustri dan Bioindustri IPB, Khaswar Syamsu, menjelaskan fungsi bahan tersebut dalam fermentasi.

Menurut Khaswar, nata de coco merupakan selulosa mikrobial murni hasil aktivitas bakteri selama proses fermentasi.

“Mikroorganisme membutuhkan sumber karbon dan nitrogen untuk tumbuh dan menghasilkan nata de coco,” ujarnya.

Ia mengatakan urea maupun amonium sulfat berfungsi sebagai sumber nitrogen bagi bakteri.

“Fungsi urea maupun amonium sulfat bukan untuk dikonsumsi langsung, melainkan sebagai nutrisi bakteri,” kata Khaswar.

Khaswar menjelaskan bahan tersebut akan dimanfaatkan bakteri selama fermentasi berlangsung. Setelah proses selesai, sisa bahan akan hilang melalui pencucian, perebusan, dan perendaman.

“Produk nata de coco yang dipasarkan merupakan selulosa mikrobial murni,” ujarnya.

Ia menegaskan produk akhir tidak membawa media maupun substrat yang digunakan selama fermentasi.

Baca Juga :  Info Lowongan Kerja di Kota Tangerang

Titik Kritis Kehalalan

Auditor LPPOM MUI, Mulyorini R Hilwan, mengatakan penggunaan urea atau ZA bukan titik kritis kehalalan nata de coco.

Menurut dia, perhatian utama justru terletak pada bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan.

“Jika menggunakan enzim atau karbon aktif, sumber bahannya harus dipastikan halal,” kata Mulyorini.

Ia menjelaskan karbon aktif dari batu bara atau tumbuhan tidak menjadi persoalan. Namun, karbon aktif yang berasal dari tulang hewan harus ditelusuri asal-usulnya. Proses penyembelihan hewan juga wajib sesuai syariat Islam.

Selain itu, penggunaan enzim mikrobial harus dipastikan bebas dari bahan haram maupun najis.

Karena itu, penggunaan urea atau ZA tidak otomatis membuat nata de coco haram. Produk tetap aman dikonsumsi jika bahan baku memenuhi standar pangan. Proses produksi juga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, produk akhir harus bersih dari sisa media fermentasi sebelum dipasarkan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini