Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangsel bersama enam anggota terkait dugaan peredaran narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
Aktual Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Penindakan dilakukan terkait dugaan peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
Operasi juga menyasar dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota kepolisian.
Salah satu personel yang diamankan ialah Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman.
Selain itu, lima perwira Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan turut diamankan. Mereka adalah Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, dan Ipda Oki Wira Pranata.
Kemudian, Ipda Rudy serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto juga ikut diamankan.
Operasi tersebut dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Seorang anggota Polda Aceh turut diamankan dalam operasi yang sama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penindakan tersebut.
Ia mengatakan operasi dipimpin tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Benar, tim gabungan telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh,” kata Eko, Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, para personel diamankan terkait dugaan peredaran gelap narkoba. Mereka juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing personel yang diamankan. Penyidik juga belum mengungkap kronologi lengkap operasi tersebut.
Barang bukti yang disita juga belum diumumkan kepada publik.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota satuan pemberantasan narkotika.
Hingga kini, Polres Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi. (*)








Leave a Reply